KBLI 01443

Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah)

Baca penjelasan lengkap KBLI 01443
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01443

KBLI 01443 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha budidaya burung ungas lainnya. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan utama dalam menentukan ruang lingkup dan legalitas usaha di bidang peternakan burung selain ayam dan itik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01443

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01443 meliputi kegiatan pembibitan, pembesaran, dan pemeliharaan burung ungas selain ayam dan itik. Kegiatan ini mencakup seluruh proses mulai dari pengadaan bibit, pemeliharaan, pemberian pakan, hingga penanganan kesehatan unggas. Selain itu, kegiatan pengelolaan hasil ternak seperti telur dan daging burung ungas lain juga termasuk dalam ruang lingkup usaha ini.

KBLI 01443 juga mencakup usaha yang memanfaatkan teknologi modern maupun cara tradisional dalam budidaya burung ungas lainnya, baik untuk keperluan konsumsi, peliharaan, maupun produksi bibit.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01443

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01443 antara lain:

  • Budidaya burung puyuh untuk produksi telur dan daging
  • Peternakan burung merpati untuk konsumsi atau perlombaan
  • Usaha pembibitan burung dara, burung perkutut, dan burung hias lainnya
  • Budidaya burung kalkun, angsa, atau burung eksotis lainnya untuk tujuan komersial
  • Pembesaran burung ungas lain di luar kategori ayam dan itik

Semua kegiatan tersebut wajib didaftarkan sesuai dengan KBLI 01443 agar mendapatkan legalitas usaha yang tepat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 01443 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini bertujuan untuk memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, izin operasional, dan izin komersial secara terintegrasi. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku, seperti kelayakan lingkungan, kesehatan hewan, dan keamanan produk.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01443

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01443 dengan KBLI lain. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan kode ini dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang lebih luas, asalkan seluruh kegiatan yang dijalankan telah memenuhi aspek legalitas dan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.