← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01443 - Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01443 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, 01443

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan kambing perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya kambing perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01443?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01443

Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01443: Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01443.

Pengertian KBLI 01443

KBLI 01443 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah, semen, dan embrio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01443

Ruang lingkup KBLI 01443 berdasarkan uraian resmi mencakup dua garis kegiatan utama: budi daya kambing perah dengan tujuan produksi susu, dan pembibitan kambing perah yang menghasilkan bibit ternak, semen, serta embrio. Uraian resmi ini adalah sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01443

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Budi daya kambing perah untuk menghasilkan susu.
  • Pembibitan kambing perah untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah.
  • Pembibitan kambing perah untuk menghasilkan semen (bahan pelekatan reproduksi).
  • Pembibitan kambing perah untuk menghasilkan embrio.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 01443 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data resmi tidak memberikan daftar kegiatan yang harus dipisahkan dari KBLI 01443.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha budi daya kambing perah yang fokus pada produksi susu untuk konsumsi atau industri pengolahan susu.
  • Usaha pembibitan kambing perah yang menghasilkan bibit kambing perah untuk pengembangan stok ternak.
  • Usaha pembibitan yang menghasilkan semen untuk keperluan reproduksi terkontrol pada kambing perah.
  • Usaha pembibitan yang menghasilkan embrio kambing perah untuk program pemuliaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala risiko untuk KBLI 01443 menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menyajikan lebih dari satu tingkat risiko untuk skala "Usaha Menengah"; semua kombinasi yang tercantum disajikan sesuai data tanpa pemilihan salah satu.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 01443, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data resmi; data tidak merinci persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau aturan pelaksanaan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah: "01443 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah". Data ini menunjukkan kesetaraan kode dan judul antara versi KBLI yang digunakan dan padanan 2020.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data memuat nilai "-". Data resmi tidak memberikan keterangan tambahan tentang arti simbol tersebut atau rincian perubahan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01443, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (budi daya susu dan/atau pembibitan untuk bibit, semen, embrio), periksa daftar perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar), dan catat jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum. Data tidak menyediakan rincian teknis, persyaratan dokumentasi, atau ketentuan lokasi dan lingkungan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01443?

KBLI 01443 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah" dan mencakup budi daya untuk menghasilkan susu serta pembibitan untuk menghasilkan bibit kambing perah, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01443?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk perizinan tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha budi daya dan pembibitan kambing perah?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai data: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi), Usaha Besar (Menengah Tinggi). Semua kombinasi yang tercantum disajikan tanpa penggantian.

Berapakah jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.