Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01443 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, 01443
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01443
Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01443.
KBLI 01443 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan susu serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing perah, semen, dan embrio.
Ruang lingkup KBLI 01443 berdasarkan uraian resmi mencakup dua garis kegiatan utama: budi daya kambing perah dengan tujuan produksi susu, dan pembibitan kambing perah yang menghasilkan bibit ternak, semen, serta embrio. Uraian resmi ini adalah sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 01443 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data resmi tidak memberikan daftar kegiatan yang harus dipisahkan dari KBLI 01443.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data skala risiko untuk KBLI 01443 menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data menyajikan lebih dari satu tingkat risiko untuk skala "Usaha Menengah"; semua kombinasi yang tercantum disajikan sesuai data tanpa pemilihan salah satu.
Berdasarkan data KBLI 01443, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Daftar ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data resmi; data tidak merinci persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau aturan pelaksanaan lebih lanjut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah: "01443 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah". Data ini menunjukkan kesetaraan kode dan judul antara versi KBLI yang digunakan dan padanan 2020.
Bagian jenis perubahan dalam data memuat nilai "-". Data resmi tidak memberikan keterangan tambahan tentang arti simbol tersebut atau rincian perubahan lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01443, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (budi daya susu dan/atau pembibitan untuk bibit, semen, embrio), periksa daftar perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar), dan catat jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum. Data tidak menyediakan rincian teknis, persyaratan dokumentasi, atau ketentuan lokasi dan lingkungan.
KBLI 01443 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Perah" dan mencakup budi daya untuk menghasilkan susu serta pembibitan untuk menghasilkan bibit kambing perah, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk perizinan tersebut.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sesuai data: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi), Usaha Besar (Menengah Tinggi). Semua kombinasi yang tercantum disajikan tanpa penggantian.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.