KBLI 01442
Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01442Pengertian KBLI 01442
KBLI 01442 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya itik dan unggas air sejenis. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses administrasi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 01442 penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan unggas air, terutama dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01442
Ruang lingkup KBLI 01442 meliputi seluruh kegiatan budidaya itik dan unggas air sejenis, baik untuk tujuan pengembangbiakan, produksi telur, maupun pemeliharaan untuk daging. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini mencakup pengelolaan kandang, pemberian pakan, pembibitan, hingga panen hasil ternak. Selain itik, unggas air lain seperti bebek, angsa, dan entok juga termasuk dalam cakupan KBLI ini. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada skala besar, namun juga meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01442
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01442 antara lain:
- Peternakan pembibitan dan pembesaran itik untuk produksi telur konsumsi
- Peternakan bebek pedaging baik secara intensif maupun semi intensif
- Budidaya angsa dan entok untuk produksi daging atau telur
- Usaha pengembangbiakan unggas air lokal dan unggul
- Penyediaan bibit itik dan unggas air untuk kebutuhan peternakan lain
Seluruh usaha yang melakukan aktivitas pemeliharaan, pengembangbiakan, dan produksi hasil dari unggas air wajib mengacu pada KBLI 01442 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha dengan kegiatan utama yang tercakup dalam KBLI 01442 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses perizinan di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan bidang usahanya.
Untuk KBLI 01442, dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain data identitas pelaku usaha, lokasi usaha, dokumen lingkungan (jika diperlukan), serta komitmen terhadap standar operasional peternakan. Proses perizinan usaha melalui OSS ini wajib dilakukan sebelum memulai aktivitas usaha, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01442
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01442. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01442 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang usaha yang relevan dan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis peternakan, seperti menggabungkan usaha budidaya itik dengan pengolahan hasil ternak atau distribusi produk.
Penting bagi setiap pel
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.