Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan untuk menghasilkan kambing potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01442 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong, 01442
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01442
Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01442.
KBLI 01442 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan untuk menghasilkan kambing potong serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.
Ruang lingkup KBLI 01442 berdasarkan uraian resmi meliputi dua kelompok utama: kegiatan penggemukan (budi daya) dengan tujuan menghasilkan kambing potong, dan kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak kambing potong serta produk pembibitan biologis seperti semen dan embrio.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: budi daya penggemukan untuk menghasilkan kambing potong; pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong; dan pembibitan yang menghasilkan semen dan embrio untuk kambing potong. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan ini.
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, DATA KBLI tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan dari KBLI 01442.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: peternakan penggemukan kambing potong untuk tujuan pemasaran daging kambing; unit pembibitan yang memproduksi bibit kambing potong; serta fasilitas pembibitan yang memproduksi semen dan embrio kambing potong untuk keperluan reproduksi.
DATA KBLI menjelaskan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa DATA KBLI menampilkan dua kategori risiko berbeda untuk skala Usaha Menengah; informasi tersebut harus dipertimbangkan sebagaimana tercantum tanpa memilih salah satu tanpa dasar tambahan.
Berdasarkan DATA KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01442 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah NIB dan Sertifikat Standar digunakan persis sesuai data sebagai bagian dari perizinan berusaha yang relevan.
Informasi ini berkaitan dengan mekanisme perizinan yang tercatat dalam DATA KBLI; penerapan praktisnya pada sistem OSS berbasis risiko perlu disesuaikan dengan ketentuan operasional OSS yang relevan.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dalam sumber dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus pendaftaran.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 01442 adalah: "01442 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong" dari KBLI 2020. Penulisan padanan disajikan persis sesuai data.
Field jenis_perubahan pada DATA KBLI berisi nilai "-". DATA KBLI tidak menyediakan keterangan tambahan mengenai perubahan, sehingga tidak ada detail perubahan yang disajikan dalam sumber ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada OSS dengan memilih KBLI 01442, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: sesuaikan jenis kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi (penggemukan kambing potong dan pembibitan termasuk produksi bibit, semen, dan embrio); periksa skala usaha Anda dan tingkat risiko terkait seperti tercantum; dan siapkan dokumen untuk perizinan berusaha yang tercatat (NIB dan Sertifikat Standar). Selain itu, catatan jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.
KBLI 01442 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penggemukan untuk menghasilkan kambing potong serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penggemukan kambing potong, pembibitan bibit kambing potong, dan pembibitan yang menghasilkan semen serta embrio kambing potong.
DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut disajikan persis sesuai data.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.