← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01442 - Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan untuk menghasilkan kambing potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01442 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong, 01442

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan kambing potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya kambing potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha yang berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01442?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01442

Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01442: Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01442.

Pengertian KBLI 01442

KBLI 01442 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan budi daya berupa penggemukan untuk menghasilkan kambing potong serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01442

Ruang lingkup KBLI 01442 berdasarkan uraian resmi meliputi dua kelompok utama: kegiatan penggemukan (budi daya) dengan tujuan menghasilkan kambing potong, dan kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak kambing potong serta produk pembibitan biologis seperti semen dan embrio.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01442

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: budi daya penggemukan untuk menghasilkan kambing potong; pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong; dan pembibitan yang menghasilkan semen dan embrio untuk kambing potong. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, DATA KBLI tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan dari KBLI 01442.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: peternakan penggemukan kambing potong untuk tujuan pemasaran daging kambing; unit pembibitan yang memproduksi bibit kambing potong; serta fasilitas pembibitan yang memproduksi semen dan embrio kambing potong untuk keperluan reproduksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menjelaskan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa DATA KBLI menampilkan dua kategori risiko berbeda untuk skala Usaha Menengah; informasi tersebut harus dipertimbangkan sebagaimana tercantum tanpa memilih salah satu tanpa dasar tambahan.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan DATA KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01442 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah NIB dan Sertifikat Standar digunakan persis sesuai data sebagai bagian dari perizinan berusaha yang relevan.

Informasi ini berkaitan dengan mekanisme perizinan yang tercatat dalam DATA KBLI; penerapan praktisnya pada sistem OSS berbasis risiko perlu disesuaikan dengan ketentuan operasional OSS yang relevan.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dalam sumber dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus pendaftaran.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 01442 adalah: "01442 - Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong" dari KBLI 2020. Penulisan padanan disajikan persis sesuai data.

Status Perubahan KBLI

Field jenis_perubahan pada DATA KBLI berisi nilai "-". DATA KBLI tidak menyediakan keterangan tambahan mengenai perubahan, sehingga tidak ada detail perubahan yang disajikan dalam sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada OSS dengan memilih KBLI 01442, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: sesuaikan jenis kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi (penggemukan kambing potong dan pembibitan termasuk produksi bibit, semen, dan embrio); periksa skala usaha Anda dan tingkat risiko terkait seperti tercantum; dan siapkan dokumen untuk perizinan berusaha yang tercatat (NIB dan Sertifikat Standar). Selain itu, catatan jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud KBLI 01442?

KBLI 01442 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kambing Potong" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penggemukan untuk menghasilkan kambing potong serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kambing potong, semen, dan embrio.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01442?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penggemukan kambing potong, pembibitan bibit kambing potong, dan pembibitan yang menghasilkan semen serta embrio kambing potong.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut disajikan persis sesuai data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin menurut DATA KBLI?

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.