KBLI 01441

Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap potong.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01441
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01441

KBLI 01441 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan sapi dan kerbau. KBLI ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha dapat dengan mudah menentukan jenis usaha yang dijalankan serta memenuhi ketentuan administratif sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01441

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 01441 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemeliharaan, pembesaran, dan pengembangbiakan sapi dan kerbau, baik untuk tujuan produksi daging, susu, maupun bibit. Termasuk di dalamnya adalah usaha peternakan sapi perah, sapi potong, penggemukan sapi, serta peternakan kerbau. Seluruh aktivitas mulai dari penyediaan pakan, perawatan hewan, hingga penjualan hasil ternak juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01441

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01441 antara lain:

  • Usaha peternakan sapi potong untuk produksi daging
  • Usaha peternakan sapi perah untuk produksi susu segar
  • Usaha penggemukan sapi
  • Usaha peternakan kerbau baik untuk daging maupun susu
  • Usaha pembibitan sapi dan kerbau

Setiap pelaku usaha yang menjalankan salah satu atau beberapa aktivitas di atas wajib mengacu pada KBLI 01441 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang peternakan sapi dan kerbau sesuai KBLI 01441, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, hingga izin operasional dan komersial. Pengajuan perizinan melalui OSS wajib mencantumkan KBLI 01441 agar usaha yang dijalankan terdata secara resmi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01441

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01441 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan kode lain jika menjalankan usaha yang mencakup lebih dari satu jenis kegiatan, selama tetap memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran melalui OSS, sehingga semua kegiatan usaha yang dijalankan dapat teradministrasi secara jelas dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.