Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa penggemukan untuk menghasilkan domba siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01441 - Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong, 01441
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01441
Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01441.
KBLI 01441 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong". Klasifikasi ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa penggemukan untuk menghasilkan domba siap potong serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 01441 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan dua fokus utama: penggemukan domba potong hingga layak potong, dan pembibitan domba potong yang meliputi produksi bibit ternak domba potong serta produksi semen dan embrio.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01441 meliputi:
Uraian resmi pada data KBLI 01441 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau kode lain yang perlu dibedakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menetapkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi berikut harus diperhatikan saat penilaian risiko usaha:
Perhatikan bahwa untuk skala "Usaha Menengah" terdapat dua tingkat risiko berbeda yang tercantum dalam data; keduanya dicantumkan sebagaimana tercantum dalam sumber.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 01441 adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data dan menjelaskan jenis perizinan yang terkait dengan kegiatan dalam KBLI 01441. Detail lebih lanjut tentang persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini tercantum sebagai informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut untuk semua pemohon atau kondisi.
Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01441 - Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong". Penulisan padanan ini disajikan persis sesuai sumber.
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Data tidak memberikan keterangan lain terkait perubahan; tanda tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber dan tidak diinterpretasikan lebih jauh.
Sebelum memilih KBLI 01441 dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS atau sistem sejenis, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
Uraian resmi menyatakan kegiatan termasuk penggemukan domba potong untuk menghasilkan domba siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari; informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber dan bukan jaminan penerbitan.
Berdasarkan data: Usaha Kecil — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.