← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01441 - Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa penggemukan untuk menghasilkan domba siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01441 - Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong, 01441

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

budidaya domba potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembibitan domba potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01441?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01441

Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01441: Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01441.

Pengertian KBLI 01441

KBLI 01441 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Domba Potong". Klasifikasi ini mencakup kegiatan budi daya domba potong berupa penggemukan untuk menghasilkan domba siap potong serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01441

Ruang lingkup KBLI 01441 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan dua fokus utama: penggemukan domba potong hingga layak potong, dan pembibitan domba potong yang meliputi produksi bibit ternak domba potong serta produksi semen dan embrio.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01441

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01441 meliputi:

  • Penggemukan domba potong untuk menghasilkan domba siap potong.
  • Pembibitan domba potong untuk menghasilkan bibit ternak domba potong.
  • Produksi semen dan embrio domba potong dalam konteks pembibitan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data KBLI 01441 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Karena itu, data tidak memberikan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau kode lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Peternakan penggemukan domba potong untuk pasar domba siap potong.
  • Usaha pembibitan domba potong yang menghasilkan bibit ternak domba potong.
  • Unit pembibitan yang memproduksi semen dan/atau embrio domba potong untuk keperluan reproduksi dan pengembangan stok genetik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menetapkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi berikut harus diperhatikan saat penilaian risiko usaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa untuk skala "Usaha Menengah" terdapat dua tingkat risiko berbeda yang tercantum dalam data; keduanya dicantumkan sebagaimana tercantum dalam sumber.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 01441 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data dan menjelaskan jenis perizinan yang terkait dengan kegiatan dalam KBLI 01441. Detail lebih lanjut tentang persyaratan teknis atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ketentuan ini tercantum sebagai informasi dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut untuk semua pemohon atau kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01441 - Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong". Penulisan padanan ini disajikan persis sesuai sumber.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Data tidak memberikan keterangan lain terkait perubahan; tanda tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber dan tidak diinterpretasikan lebih jauh.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01441 dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS atau sistem sejenis, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: penggemukan domba potong dan/atau pembibitan domba potong termasuk produksi semen dan embrio.
  • Tinjau skala usaha dan tingkat risiko yang berlaku untuk usaha Anda; data mencantumkan kombinasi risiko untuk setiap skala, termasuk dua tingkat risiko untuk usaha menengah.
  • Perizinan berusaha yang relevan menurut data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dalam data; catatan ini bersifat informatif sesuai sumber dan bukan jaminan.
  • Jika membutuhkan klarifikasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian, data KBLI 01441 yang digunakan tidak menyediakan daftar tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01441?

Uraian resmi menyatakan kegiatan termasuk penggemukan domba potong untuk menghasilkan domba siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak domba potong, semen, dan embrio.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01441?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari; informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber dan bukan jaminan penerbitan.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil dan usaha besar menurut data?

Berdasarkan data: Usaha Kecil — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.