KBLI 01430
Peternakan unta dan sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit unta dan sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan budidaya unta berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta potong, unta perah dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas dan guanacos. Kelompok ini mencakup : - Produksi susu unta dan sejenisnya
Baca penjelasan lengkap KBLI 01430Pengertian KBLI 01430
KBLI 01430 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan peternakan unggas. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01430 mencakup usaha yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pembiakan berbagai jenis unggas untuk tujuan produksi daging, telur, dan hasil turunannya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01430
Ruang lingkup KBLI 01430 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan peternakan unggas. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini antara lain:
- Pemeliharaan ayam ras dan ayam buras untuk produksi daging dan telur
- Pemeliharaan bebek, itik, angsa, kalkun, burung puyuh, dan jenis unggas lainnya
- Penetasan telur unggas secara komersial
- Pembibitan dan pembesaran unggas untuk tujuan produksi
- Pemeliharaan unggas pedaging maupun petelur
Seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara individu maupun dalam skala perusahaan, baik di lingkungan pedesaan maupun perkotaan, selama memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01430
Beberapa contoh usaha yang tergolong dalam KBLI 01430 antara lain:
- Usaha peternakan ayam broiler untuk produksi daging ayam
- Usaha peternakan ayam petelur untuk produksi telur konsumsi
- Usaha pembibitan dan pembesaran bebek pedaging maupun petelur
- Peternakan burung puyuh untuk produksi telur dan daging puyuh
- Usaha penetasan telur ayam atau bebek secara komersial
Seluruh jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 01430 saat melakukan pendaftaran atau permohonan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01430
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha peternakan unggas wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sektor peternakan sesuai ketentuan yang berlaku. OSS mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh legalitas secara online, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan.
Dalam proses perizinan usaha KBLI 01430 melalui OSS, pelaku usaha harus memperhatikan kelengkapan dokumen, seperti identitas usaha, lokasi usaha, serta persyaratan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan dalam mengembangkan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01430
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01430. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01430 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan pengembangan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.