Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya untuk menghasilkan unta potong, unta perah, dan hewan sejenisnya seperti llama, alpaka, vicunas, dan guanacos, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit unta dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01430 - Peternakan unta dan sejenisnya, 01430
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara pembibitan/budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01430
Peternakan Unta dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01430.
KBLI 01430 berjudul "Peternakan Unta dan Sejenisnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya unta untuk tujuan potong dan perah, budi daya hewan sejenis seperti llama, alpaka, vicunas, dan guanacos, serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit unta dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi usaha budi daya yang bertujuan menghasilkan unta potong dan unta perah, pemeliharaan dan pembibitan hewan sejenis (llama, alpaka, vicunas, guanacos), serta produksi turunannya seperti bibit, semen, embrio, dan susu dari unta dan hewan sejenisnya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: budi daya unta potong, budi daya unta perah, budi daya llama, alpaka, vicunas, dan guanacos; pembibitan untuk menghasilkan bibit unta dan sejenisnya; produksi semen dan embrio dari unta dan hewan sejenis; serta produksi susu dari unta dan hewan sejenisnya.
Uraian resmi yang tersedia tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01430. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pembibitan unta untuk menghasilkan bibit; budidaya unta perah untuk produksi susu; budidaya unta potong untuk produksi daging; pemeliharaan dan pembiakan llama, alpaka, vicunas, atau guanacos; dan produksi semen atau embrio dari unta dan hewan sejenisnya.
Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data ini memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah". Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang disediakan.
Dalam bagian perizinan berusaha, data resmi mencantumkan satu jenis perizinan: Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai dengan informasi yang tersedia dalam DATA KBLI dan tidak dimaksudkan sebagai daftar lengkap seluruh persyaratan administratif di luar data tersebut.
Field jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-". Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak dapat diartikan sebagai jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data adalah: "01430 - Peternakan unta dan sejenisnya". Ini menunjukkan bahwa kode dan judul pada KBLI 2025 dipadankan dengan istilah yang sama di versi 2020 menurut data yang tersedia.
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 01430 adalah tercatat sebagai "Tetap". Informasi ini mencerminkan status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01430, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: apakah kegiatan yang akan dijalankan termasuk produksi daging, produksi susu, pembibitan, atau produksi semen dan embrio dari unta dan hewan sejenisnya. Catatan perizinan berusaha dalam data menyatakan "Sertifikat Standar". Selain itu, data menyajikan klasifikasi tingkat risiko untuk tiap skala usaha yang relevan. Informasi tambahan di luar DATA KBLI ini tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan selain unta, KBLI 01430 juga mencakup hewan sejenis seperti llama, alpaka, vicunas, dan guanacos, serta kegiatan pembibitan dan produksi semen, embrio, dan susu dari hewan-hewan tersebut.
Data resmi mencantumkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari DATA KBLI.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) untuk KBLI 01430 dikategorikan sebagai "Menengah Rendah".
Field jangka waktu penerbitan dalam data berisi tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.