KBLI 01420
Peternakan Kuda dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit kuda dan sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda yang melakukan kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo, dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya Kelompok ini mencakup : -Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya
Baca penjelasan lengkap KBLI 01420Pengertian KBLI 01420
KBLI 01420 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan peternakan kambing dan domba. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi pengelompokan jenis usaha di Indonesia. KBLI 01420 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembibitan, pemeliharaan, pengembangbiakan, dan produksi hasil ternak kambing dan domba, baik dalam skala kecil maupun besar. Penggunaan KBLI 01420 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01420
Ruang lingkup KBLI 01420 meliputi seluruh aktivitas yang terkait dengan peternakan kambing dan domba. Kegiatan ini dimulai dari pembelian bibit, pemeliharaan, pemberian pakan, perawatan kesehatan ternak, hingga pemanenan hasil ternak seperti daging, susu, dan wol. Selain itu, KBLI 01420 juga mencakup kegiatan pengelolaan limbah ternak, pengolahan produk sampingan, serta pemasaran hasil produksi. Seluruh proses usaha tersebut harus sesuai dengan standar peternakan yang berlaku di Indonesia agar dapat memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01420
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01420 antara lain:
- Peternakan kambing potong untuk produksi daging
- Peternakan domba penghasil wol
- Usaha pembibitan kambing dan domba unggul
- Peternakan kambing perah untuk produksi susu
- Usaha penggemukan kambing dan domba untuk tujuan komersial
Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01420 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha peternakan kambing dan domba yang termasuk dalam KBLI 01420 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran usaha, pengajuan izin lingkungan, serta pemenuhan komitmen lain yang diperlukan secara online. Seluruh dokumen dan persyaratan harus sesuai dengan ketentuan KBLI 01420, sehingga usaha dapat berjalan secara legal dan terdaftar resmi di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01420
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 01420 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01420 dengan jenis usaha lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis. Namun, penggabungan tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh kegiatan usaha tercantum dengan benar dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.