Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda yang menghasilkan kuda, seperti kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya; dan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan bibit kuda dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu kuda dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01420 - Peternakan Kuda dan Sejenisnya, 01420
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01420
Peternakan Kuda dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01420.
KBLI 01420 berjudul Peternakan Kuda dan Sejenisnya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda dan pembibitan kuda serta produksi turunannya seperti semen, embrio, dan produksi susu kuda dan sejenisnya.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi budi daya kuda untuk menghasilkan kuda dan pembibitan kuda untuk menghasilkan bibit serta produk reproduksi (semen dan embrio) dan produksi susu kuda. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data tanpa pemilihan atau penyederhanaan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01420 adalah:
Informasi ini dicantumkan sesuai data; rincian syarat teknis atau administratif masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi yang tercantum pada data dan bukan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data adalah: Tetap.
KBLI 01420 berjudul "Peternakan Kuda dan Sejenisnya" dan mencakup budi daya kuda, pembibitan untuk menghasilkan bibit, semen, embrio, serta produksi susu kuda dan sejenisnya, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi budi daya berbagai jenis kuda (misalnya potong, perah, pacu, tunggang, tarik, kavaleri, polo, kesayangan), pembibitan kuda, produksi semen dan embrio, serta produksi susu kuda dan sejenisnya.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga tidak termasuk dalam KBLI 01420 dan harus dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01420 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.