← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01420 - Peternakan Kuda dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda yang menghasilkan kuda, seperti kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya; dan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan bibit kuda dan sejenisnya, semen, dan embrio. Kelompok ini juga mencakup produksi susu kuda dan sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01420 - Peternakan Kuda dan Sejenisnya, 01420

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

budidaya Kuda dan Sejenisnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Ruang Lingkup 2

Pembibitan Kuda dan Sejenisnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak Yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01420?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01420

Peternakan Kuda dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01420: Peternakan Kuda dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01420.

Pengertian KBLI 01420

KBLI 01420 berjudul Peternakan Kuda dan Sejenisnya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kuda dan pembibitan kuda serta produksi turunannya seperti semen, embrio, dan produksi susu kuda dan sejenisnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01420

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi budi daya kuda untuk menghasilkan kuda dan pembibitan kuda untuk menghasilkan bibit serta produk reproduksi (semen dan embrio) dan produksi susu kuda. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01420

  • Budi daya kuda yang menghasilkan berbagai jenis kuda, misalnya kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo, dan kuda kesayangan.
  • Pembibitan kuda dan sejenisnya untuk menghasilkan bibit kuda dan sejenisnya.
  • Produksi semen dan embrio untuk keperluan pembiakan kuda.
  • Produksi susu kuda dan sejenisnya.
  • Penyertaan jenis hewan terkait yang disebutkan dalam uraian resmi, seperti bagal dan hinni.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Peternakan yang memelihara dan membiakkan kuda potong untuk menghasilkan bibit kuda.
  • Unit pembibitan yang memproduksi semen dan embrio kuda untuk program perkembangbiakan.
  • Usaha yang mengelola produksi susu kuda dan produk turunannya.
  • Peternakan yang mengembangbiakkan bagal atau hinni sebagai bagian dari kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data tanpa pemilihan atau penyederhanaan.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01420 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini dicantumkan sesuai data; rincian syarat teknis atau administratif masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi yang tercantum pada data dan bukan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 01420 - Peternakan Kuda dan Sejenisnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan sebagaimana tercantum dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada budi daya kuda, pembibitan, produksi semen, embrio, dan produksi susu kuda.
  • Perhatikan pengecualian: kegiatan pengelolaan kandang untuk balap dan berkuda untuk olahraga tidak termasuk dalam KBLI 01420 dan harus dibedakan sesuai uraian resmi.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda karena data mencantumkan beberapa kombinasi, termasuk dua tingkat risiko berbeda untuk skala usaha besar.
  • Sesuai data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan di semua kondisi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01420?

KBLI 01420 berjudul "Peternakan Kuda dan Sejenisnya" dan mencakup budi daya kuda, pembibitan untuk menghasilkan bibit, semen, embrio, serta produksi susu kuda dan sejenisnya, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk meliputi budi daya berbagai jenis kuda (misalnya potong, perah, pacu, tunggang, tarik, kavaleri, polo, kesayangan), pembibitan kuda, produksi semen dan embrio, serta produksi susu kuda dan sejenisnya.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 01420?

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa pengelolaan kandang kuda untuk balap dan berkuda untuk olahraga tidak termasuk dalam KBLI 01420 dan harus dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01420 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.