KBLI 01414
Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01414Pengertian KBLI 01414
KBLI 01414 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha budidaya kambing dan domba. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diterapkan untuk standarisasi jenis usaha di Indonesia. Penggunaan KBLI 01414 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), agar jenis usaha yang dijalankan dapat terdokumentasi secara resmi sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01414
Ruang lingkup KBLI 01414 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya kambing dan domba. Kegiatan usaha dalam ruang lingkup ini meliputi pembibitan, pemeliharaan, pengembangbiakan, penggemukan, hingga produksi hasil ternak seperti susu, wol, dan daging. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pengelolaan pakan, penyediaan kandang, serta penanganan kesehatan hewan ternak. Dengan demikian, KBLI 01414 menjadi dasar legal dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan kambing dan domba secara profesional dan terstruktur.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01414
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 01414 antara lain:
- Peternakan kambing perah untuk produksi susu kambing
- Peternakan domba penghasil wol dan daging
- Usaha pembibitan kambing dan domba unggul
- Penggemukan kambing dan domba untuk kebutuhan konsumsi
- Penjualan hasil olahan produk kambing dan domba seperti susu, daging, atau wol
Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan secara mandiri maupun terintegrasi dengan sektor lain, asalkan tetap mengacu pada ketentuan KBLI 01414.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang budidaya kambing dan domba wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 01414 di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data profil perusahaan, pemilihan KBLI 01414 sebagai kode utama kegiatan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses ini sangat penting guna memperoleh legalitas usaha, akses pembiayaan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 01414
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01414. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01414 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan peraturan dan tidak saling bertentangan. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, baik di sektor peternakan maupun sektor terkait lainnya.
Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dan benar pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.