Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah berupa penggemukan dan produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01414 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah, 01414
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01414
Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01414.
KBLI 01414 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah yang meliputi penggemukan dan produksi susu serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode KBLI ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan budi daya kerbau perah berupa penggemukan dan produksi susu, serta kegiatan pembibitan yang bertujuan menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio. Penjelasan ini menunjukkan fokus usaha pada proses pemeliharaan untuk produksi susu dan aktivitas pembibitan terkait kerbau perah.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan dengan KBLI lain. Dengan kata lain, data yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01414.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: peternakan kerbau perah yang menitikberatkan pada penggemukan untuk meningkatkan bobot hewan sebelum proses pembiakan atau pemasaran; unit produksi susu kerbau yang memerah dan mengumpulkan susu dari ternak perah; serta fasilitas pembibitan yang menangani pemuliaan dan produksi bibit, semen beku, atau embrio untuk reproduksi kerbau perah.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko pada skala usaha Menengah dan Besar; informasi ini berasal langsung dari daftar risiko yang tercantum dan bukan interpretasi tambahan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01414 adalah:
Istilah-istilah ini disebutkan dalam data sebagai bagian dari perizinan berusaha; rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang dicatat dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan yang disediakan menunjukkan hubungan dengan KBLI versi sebelumnya sebagai berikut:
Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan detail tambahan mengenai perubahan atau penyesuaian lain yang relevan dengan KBLI 01414.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01414, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (penggemukan, produksi susu, pembibitan bibit, semen, embrio); catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar); pahami kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum; ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan; serta periksa padanan KBLI 2020 untuk kesesuaian istilah. Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, atau lokasi sehingga informasi tersebut tidak dapat ditambahkan di luar data resmi ini.
KBLI 01414 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah" dan mencakup kegiatan budi daya kerbau perah (penggemukan dan produksi susu) serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio.
Kegiatan yang termasuk adalah penggemukan kerbau perah, produksi susu dari kerbau perah, dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing‑masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi dalam data dan bukan pernyataan bahwa penerbitan selalu akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.