← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01414 - Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah berupa penggemukan dan produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01414 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah, 01414

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan kerbau perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya kerbau perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01414?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01414

Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01414: Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01414.

Pengertian KBLI 01414

KBLI 01414 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau perah yang meliputi penggemukan dan produksi susu serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01414

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan budi daya kerbau perah berupa penggemukan dan produksi susu, serta kegiatan pembibitan yang bertujuan menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio. Penjelasan ini menunjukkan fokus usaha pada proses pemeliharaan untuk produksi susu dan aktivitas pembibitan terkait kerbau perah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01414

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penggemukan kerbau perah;
  • Produksi susu dari kerbau perah;
  • Pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah;
  • Pembibitan yang menghasilkan semen (untuk reproduksi);
  • Pembibitan yang menghasilkan embrio.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan dengan KBLI lain. Dengan kata lain, data yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01414.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: peternakan kerbau perah yang menitikberatkan pada penggemukan untuk meningkatkan bobot hewan sebelum proses pembiakan atau pemasaran; unit produksi susu kerbau yang memerah dan mengumpulkan susu dari ternak perah; serta fasilitas pembibitan yang menangani pemuliaan dan produksi bibit, semen beku, atau embrio untuk reproduksi kerbau perah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko pada skala usaha Menengah dan Besar; informasi ini berasal langsung dari daftar risiko yang tercantum dan bukan interpretasi tambahan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01414 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini disebutkan dalam data sebagai bagian dari perizinan berusaha; rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang dicatat dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang disediakan menunjukkan hubungan dengan KBLI versi sebelumnya sebagai berikut:

  • 01414 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan detail tambahan mengenai perubahan atau penyesuaian lain yang relevan dengan KBLI 01414.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 01414, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (penggemukan, produksi susu, pembibitan bibit, semen, embrio); catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar); pahami kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum; ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan; serta periksa padanan KBLI 2020 untuk kesesuaian istilah. Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, atau lokasi sehingga informasi tersebut tidak dapat ditambahkan di luar data resmi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01414?

KBLI 01414 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Perah" dan mencakup kegiatan budi daya kerbau perah (penggemukan dan produksi susu) serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01414?

Kegiatan yang termasuk adalah penggemukan kerbau perah, produksi susu dari kerbau perah, dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau perah, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01414?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing‑masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini adalah informasi dalam data dan bukan pernyataan bahwa penerbitan selalu akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.