KBLI 01413

Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap potong.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01413
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01413

KBLI 01413 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha peternakan ayam ras petelur. Kode ini penting untuk keperluan administrasi dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01413, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus legalitas usaha serta mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01413

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 01413 mencakup seluruh aktivitas peternakan ayam ras yang difokuskan pada produksi telur konsumsi. Kegiatan ini meliputi pembibitan, pemeliharaan, pemberian pakan, pengelolaan kandang, pengumpulan dan pengemasan telur ayam ras. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup kegiatan pendukung seperti pengelolaan limbah peternakan dan pemasaran hasil produksi telur.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01413

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01413 antara lain:

  • Usaha peternakan ayam ras petelur skala kecil, menengah, dan besar.
  • Usaha pembibitan ayam ras petelur.
  • Usaha pengemasan dan distribusi telur ayam ras.
  • Usaha pengolahan limbah kandang ayam ras petelur.

Seluruh kegiatan tersebut wajib tercantum pada KBLI 01413 untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang peternakan ayam ras petelur sesuai KBLI 01413 wajib melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk integrasi perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal. Proses perizinan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor peternakan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01413

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01413. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01413 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan dan persyaratan teknis yang berlaku pada masing-masing kode KBLI. Hal ini penting agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan regulasi dan memperoleh legalitas melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.