← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01413 - Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa penggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01413 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong, 01413

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan kerbau potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya kerbau potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01413?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01413

Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01413: Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01413.

Pengertian KBLI 01413

KBLI 01413 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa penggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01413

Ruang lingkup KBLI 01413 berdasarkan uraian resmi meliputi dua fokus utama: penggemukan kerbau potong untuk menghasilkan ternak siap potong, serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak kerbau potong serta produk pembiakan seperti semen dan embrio.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01413

  • Penggemukan kerbau potong untuk menghasilkan kerbau siap potong.
  • Pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong.
  • Produksi semen untuk kebutuhan pembiakan kerbau potong.
  • Produksi embrio untuk kebutuhan pembiakan kerbau potong.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 01413 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain: unit penggemukan kerbau potong yang memelihara dan memelihara ternak hingga siap potong; fasilitas pembibitan yang menghasilkan bibit kerbau potong; dan unit produksi bahan pembiakan seperti semen dan embrio untuk keperluan pembiakan ternak kerbau potong.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha dan tidak sama untuk seluruh skala:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa beberapa kategori skala (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar) memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01413 adalah: Izin, NIB, Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat detail prosedur atau persyaratan teknis terkait penerbitan masing‑masing perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data saja dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "01413 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data tersebut tidak menjelaskan rincian perubahan; tanda "-" menunjukkan bahwa keterangan perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01413: penggemukan kerbau potong dan/atau pembibitan termasuk produksi semen dan embrio.
  • Perhatikan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; data menunjukkan tingkat risiko berbeda untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, termasuk beberapa tingkat risiko untuk Usaha Menengah dan Besar.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, yang tercantum sebagai informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang dicakup oleh KBLI 01413?

KBLI 01413 mencakup penggemukan kerbau potong untuk menghasilkan kerbau siap potong serta pembibitan yang menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01413?

Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai masing‑masing perizinan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 01413 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "01413 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong".