Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa penggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01413 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong, 01413
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01413
Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01413.
KBLI 01413 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Kerbau Potong". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya kerbau potong berupa penggemukan untuk menghasilkan kerbau siap potong dan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio.
Ruang lingkup KBLI 01413 berdasarkan uraian resmi meliputi dua fokus utama: penggemukan kerbau potong untuk menghasilkan ternak siap potong, serta kegiatan pembibitan yang menghasilkan bibit ternak kerbau potong serta produk pembiakan seperti semen dan embrio.
Uraian resmi untuk KBLI 01413 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain: unit penggemukan kerbau potong yang memelihara dan memelihara ternak hingga siap potong; fasilitas pembibitan yang menghasilkan bibit kerbau potong; dan unit produksi bahan pembiakan seperti semen dan embrio untuk keperluan pembiakan ternak kerbau potong.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha dan tidak sama untuk seluruh skala:
Perlu dicatat bahwa beberapa kategori skala (misalnya Usaha Menengah dan Usaha Besar) memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data yang tersedia.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01413 adalah: Izin, NIB, Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak memuat detail prosedur atau persyaratan teknis terkait penerbitan masing‑masing perizinan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data saja dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "01413 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data tersebut tidak menjelaskan rincian perubahan; tanda "-" menunjukkan bahwa keterangan perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 01413 mencakup penggemukan kerbau potong untuk menghasilkan kerbau siap potong serta pembibitan yang menghasilkan bibit ternak kerbau potong, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai masing‑masing perizinan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "01413 - Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong".