KBLI 01412
Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01412Pengertian KBLI 01412
KBLI 01412 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha budidaya domba dan kambing. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan legalisasi usaha di bidang peternakan domba dan kambing melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan memilih KBLI 01412, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis usaha mereka secara spesifik dalam proses perizinan usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01412
Ruang lingkup KBLI 01412 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan budidaya domba dan kambing, baik untuk tujuan produksi daging, susu, maupun hasil turunannya. Kegiatan ini mencakup pemeliharaan, pembesaran, pengembangbiakan, serta pengelolaan ternak domba dan kambing di lingkungan peternakan. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk penyediaan pakan, pengelolaan kandang, dan pengolahan limbah ternak secara berkelanjutan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01412
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 01412 antara lain:
- Peternakan domba untuk produksi daging dan susu
- Peternakan kambing perah untuk pengolahan susu kambing
- Usaha penggemukan domba dan kambing
- Budidaya bibit domba dan kambing unggul
- Peternakan domba dan kambing terpadu dengan pengolahan limbah organik
Seluruh jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 01412 pada proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01412
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan domba dan kambing dengan KBLI 01412 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan efisien sesuai dengan peraturan pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya secara legal di Indonesia. Proses ini mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan standar dan komitmen yang telah ditetapkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01412 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01412 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01412 dengan KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan diversifikasi usaha, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Proses penggabungan ini juga harus dicantumkan secara jelas pada sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha mendapatkan legalitas yang sah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.