← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01412 - Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi perah berupa penggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01412 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah, 01412

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan sapi perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

budidaya Sapi Perah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01412?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01412

Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01412: Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01412.

Pengertian KBLI 01412

KBLI 01412 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah" dan didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup budi daya sapi perah berupa penggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01412

Ruang lingkup KBLI 01412 merujuk pada seluruh kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi: penggemukan sapi perah, produksi susu, serta pembibitan yang menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01412

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01412 meliputi:

  • Penggemukan sapi perah.
  • Produksi susu dari sapi perah.
  • Kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah.
  • Produksi semen untuk sapi perah.
  • Produksi embrio untuk sapi perah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang menjadi dasar KBLI 01412 tidak secara eksplisit mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain usaha penggemukan sapi perah untuk tujuan produksi daging ternak sampingan, unit produksi susu segar yang mengelola sapi perah untuk menghasilkan susu, serta unit pembibitan yang fokus pada pemuliaan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen (untuk inseminasi), dan embrio. Semua contoh ini diambil secara langsung dari kegiatan yang disebut dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Pembagian tingkat risiko untuk KBLI 01412 dalam kerangka OSS berbasis risiko tercantum per kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data tanpa pengurangan atau pemilihan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa tingkat risiko berbeda pada skala usaha yang sama (misalnya Usaha Menengah memiliki tiga tingkat risiko), dan informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam sumber data.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01412 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini disajikan persis sesuai daftar perizinan dalam data dan merupakan bagian dari kategori perizinan yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran dalam sistem OSS berbasis risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum sebagai bagian data; jangka waktu tersebut merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01412 pada klasifikasi sebelumnya tercantum sebagai: "01412 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah". Informasi ini disajikan persis sesuai data padanan yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dengan demikian, keterangan perubahan spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan; data tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang status perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01412 dalam sistem OSS, perhatikan hal-hal berikut yang didasarkan pada data: pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (penggemukan, produksi susu, pembibitan untuk bibit, semen, dan embrio); identifikasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai daftar yang disediakan karena tingkat risiko berbeda antar skala; ketahui jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar); serta catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01412?

KBLI 01412 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah" dan mencakup kegiatan penggemukan sapi perah, produksi susu, serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01412?

Kegiatan yang termasuk adalah penggemukan sapi perah, produksi susu, dan pembibitan untuk bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 01412?

Tingkat risiko tercantum berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi dan Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data.

Perizinan apa yang perlu diperhatikan?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01412 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Catatan: ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.