Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi perah berupa penggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01412 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah, 01412
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01412
Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01412.
KBLI 01412 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah" dan didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup budi daya sapi perah berupa penggemukan, produksi susu, dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio.
Ruang lingkup KBLI 01412 merujuk pada seluruh kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi: penggemukan sapi perah, produksi susu, serta pembibitan yang menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01412 meliputi:
Uraian resmi yang menjadi dasar KBLI 01412 tidak secara eksplisit mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain usaha penggemukan sapi perah untuk tujuan produksi daging ternak sampingan, unit produksi susu segar yang mengelola sapi perah untuk menghasilkan susu, serta unit pembibitan yang fokus pada pemuliaan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen (untuk inseminasi), dan embrio. Semua contoh ini diambil secara langsung dari kegiatan yang disebut dalam uraian resmi.
Pembagian tingkat risiko untuk KBLI 01412 dalam kerangka OSS berbasis risiko tercantum per kombinasi skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sesuai data tanpa pengurangan atau pemilihan:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa tingkat risiko berbeda pada skala usaha yang sama (misalnya Usaha Menengah memiliki tiga tingkat risiko), dan informasi ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam sumber data.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01412 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini disajikan persis sesuai daftar perizinan dalam data dan merupakan bagian dari kategori perizinan yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran dalam sistem OSS berbasis risiko.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tercantum sebagai bagian data; jangka waktu tersebut merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam periode tersebut.
Padanan KBLI 01412 pada klasifikasi sebelumnya tercantum sebagai: "01412 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah". Informasi ini disajikan persis sesuai data padanan yang tersedia.
Dalam data, bagian jenis perubahan tercantum sebagai "-". Dengan demikian, keterangan perubahan spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan; data tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang status perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01412 dalam sistem OSS, perhatikan hal-hal berikut yang didasarkan pada data: pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (penggemukan, produksi susu, pembibitan untuk bibit, semen, dan embrio); identifikasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai daftar yang disediakan karena tingkat risiko berbeda antar skala; ketahui jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar); serta catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
KBLI 01412 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Sapi Perah" dan mencakup kegiatan penggemukan sapi perah, produksi susu, serta pembibitan untuk menghasilkan bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah penggemukan sapi perah, produksi susu, dan pembibitan untuk bibit ternak sapi perah, semen, dan embrio, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Tingkat risiko tercantum berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi dan Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01412 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Catatan: ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.