KBLI 01411

Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01411
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01411

KBLI 01411 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pertanian tanaman padi. KBLI 01411 digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, khususnya dalam pengajuan perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Penggunaan kode ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha yang bergerak di bidang penanaman padi, baik dalam skala kecil maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01411

Ruang lingkup KBLI 01411 meliputi seluruh kegiatan budidaya tanaman padi yang dilakukan di lahan sawah maupun ladang. Kegiatan ini mencakup proses pengolahan lahan, penanaman benih padi, pemeliharaan tanaman, hingga panen. Selain itu, KBLI 01411 juga meliputi upaya pasca-panen yang masih berada dalam satu lingkup pertanian padi, seperti pengeringan dan penyimpanan gabah sebelum dijual atau diproses lebih lanjut. Dengan demikian, KBLI 01411 adalah kode yang relevan untuk seluruh pelaku usaha pertanian yang berfokus pada komoditas padi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01411

Beberapa contoh jenis usaha yang dapat menggunakan KBLI 01411 antara lain:

  • Usaha pertanian padi sawah konvensional
  • Usaha pertanian padi organik
  • Kelompok tani padi di daerah irigasi dan non-irigasi
  • Usaha pengelolaan lahan untuk penanaman padi secara modern maupun tradisional
  • Perusahaan agribisnis yang bergerak di bidang budidaya padi

Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01411 pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pertanian padi dengan KBLI 01411 wajib melakukan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya secara terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas operasional serta perlindungan hukum dalam menjalankan usaha pertanian padi.

Dalam proses pengajuan perizinan di OSS, pelaku usaha harus memastikan bahwa KBLI 01411 dicantumkan dengan benar agar izin yang diperoleh sesuai dengan lingkup usaha yang dijalankan. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan teknis lainnya juga wajib diperhatikan untuk kelancaran proses perizinan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01411. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01411 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.