Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa penggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan embrio.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01411 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong, 01411
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan populasi dan produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01411
Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01411.
KBLI 01411 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa penggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan embrio.
Ruang lingkup KBLI 01411 didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kegiatan yang termasuk adalah dua garis besar: penggemukan sapi potong untuk menghasilkan sapi siap potong, dan pembibitan sapi potong yang mencakup produksi ternak bibit, semen, dan embrio.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01411 meliputi:
Uraian resmi dalam data KBLI ini tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dipisahkan dari KBLI 01411.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 01411 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko.
Per data KBLI 01411, perizinan berusaha yang terkait tercantum sebagai:
Informasi ini berasal dari data resmi yang disediakan; rincian teknis atau syarat khusus untuk masing-masing jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini merupakan informasi yang dicantumkan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 01411 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data yang digunakan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan; entri tersebut harus dibaca sebagaimana tercantum dalam sumber resmi.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01411, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data:
Berdasarkan uraian resmi, pembibitan dalam KBLI 01411 mencakup kegiatan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong serta produksi semen dan embrio untuk pembiakan sapi potong.
Ya. Uraian resmi menyebutkan penggemukan sapi potong untuk menghasilkan sapi siap potong sebagai bagian dari KBLI 01411.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing tidak terdapat dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.