← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01411 - Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa penggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong dan kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan embrio.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01411 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong, 01411

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan budidaya sapi potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara budidaya Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi, produksi, dan distribusi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan sapi potong

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di Wilayah Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan mengenai jenis komoditas, rumpun/galur dan lokasi usaha peternakan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rekomendasi bibit dan/atau benih dari komisi bibit untuk pengembangan rumpun/galur baru.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan Cara Pembibitan Ternak yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan populasi dan produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01411?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01411

Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01411: Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01411.

Pengertian KBLI 01411

KBLI 01411 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Sapi Potong". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya sapi potong berupa penggemukan untuk menghasilkan sapi siap potong serta kegiatan pembibitan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen, dan embrio.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01411

Ruang lingkup KBLI 01411 didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kegiatan yang termasuk adalah dua garis besar: penggemukan sapi potong untuk menghasilkan sapi siap potong, dan pembibitan sapi potong yang mencakup produksi ternak bibit, semen, dan embrio.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01411

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01411 meliputi:

  • Penggemukan sapi potong dengan tujuan menghasilkan sapi siap potong.
  • Pembibitan sapi potong yang menghasilkan ternak bibit sapi potong.
  • Produksi semen (semen untuk pembiakan sapi potong).
  • Produksi embrio untuk tujuan pembibitan sapi potong.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi dalam data KBLI ini tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dipisahkan dari KBLI 01411.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Operasi penggemukan sapi potong yang fokus pada pengelolaan pakan dan perawatan sampai sapi mencapai kondisi siap potong.
  • Usaha pembibitan sapi potong yang memproduksi dan menjual ternak bibit sapi potong.
  • Unit produksi semen untuk keperluan inseminasi sapi potong sebagai bagian dari kegiatan pembibitan.
  • Unit pengembangan dan produksi embrio untuk program pembibitan sapi potong.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 01411 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Per data KBLI 01411, perizinan berusaha yang terkait tercantum sebagai:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal dari data resmi yang disediakan; rincian teknis atau syarat khusus untuk masing-masing jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini merupakan informasi yang dicantumkan dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 01411 adalah:

  • 01411 - Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data yang digunakan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan; entri tersebut harus dibaca sebagaimana tercantum dalam sumber resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01411, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: penggemukan sapi potong dan/atau pembibitan sapi potong (ternak bibit, semen, embrio).
  • Periksa skala usaha yang dimiliki dan perhatikan tingkat risiko yang terkait untuk skala tersebut sesuai daftar kombinasi risiko dalam data.
  • Siapkan persyaratan perizinan yang tercantum pada data: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian teknis persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi yang tersedia dalam data, bukan sebagai jaminan waktu penerbitan.
  • Manfaatkan padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan untuk referensi internal; data menunjukkan padanan tersebut secara eksplisit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kegiatan pembibitan dalam KBLI 01411?

Berdasarkan uraian resmi, pembibitan dalam KBLI 01411 mencakup kegiatan untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong serta produksi semen dan embrio untuk pembiakan sapi potong.

Apakah penggemukan sapi potong termasuk dalam KBLI 01411?

Ya. Uraian resmi menyebutkan penggemukan sapi potong untuk menghasilkan sapi siap potong sebagai bagian dari KBLI 01411.

Jenis perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 01411?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing-masing tidak terdapat dalam data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.