KBLI 01291

Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01291
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01291

KBLI 01291 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 01291 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya tanaman kelapa sawit, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen buah sawit, sebagai bahan baku industri minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01291

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01291 meliputi seluruh proses produksi perkebunan kelapa sawit. Kegiatan tersebut meliputi pengelolaan lahan, pembibitan, penanaman, pemupukan, pengendalian hama, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan buah kelapa sawit. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup pengelolaan limbah perkebunan dan penerapan teknologi pertanian modern dalam rangka peningkatan hasil produksi. KBLI 01291 tidak termasuk aktivitas pengolahan minyak sawit, yang memiliki kode KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01291

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01291 antara lain:

  • Perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar maupun kecil
  • Kelompok tani atau koperasi kelapa sawit
  • Usaha inti-plasma kelapa sawit
  • Unit usaha pembibitan dan pengembangan varietas kelapa sawit
  • Usaha penyediaan lahan dan jasa perawatan perkebunan kelapa sawit

Usaha-usaha ini wajib mengacu pada KBLI 01291 dalam proses perizinan dan pelaporan kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan KBLI 01291 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01291

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01291. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01291 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis usaha secara bersamaan dalam satu entitas hukum, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.