← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01291 - Pertanian Pohon Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman penghasil getah seperti karet dan tanaman penghasil getah lainnya, misalnya damar, pinus, dan kemenyan. Pertanian pohon karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta kegiatan penanaman tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01291 - Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya, 02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, 01291

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan budidaya tanaman karet dan penghasil getah lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan Pembenihan dan Pembibitan Tanaman Karet Dan Penghasil Getah Lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01291

Pertanian Pohon Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01291: Pertanian Pohon Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01291.

Pengertian KBLI 01291

KBLI 01291 berjudul "Pertanian Pohon Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman penghasil getah seperti karet serta tanaman penghasil getah lainnya (misalnya damar, pinus, dan kemenyan). Kegiatan yang termasuk meliputi rangkaian kegiatan pertanian dari pengolahan lahan hingga pascapanen, serta kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01291

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk tanaman penghasil getah seperti karet, damar, pinus, dan kemenyan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertanian karet dan tanaman penghasil getah yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta penanaman tanaman penghasil benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01291

Kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam KBLI 01291 menurut uraian resmi adalah:

  • Pengolahan lahan untuk penanaman tanaman penghasil getah (misalnya karet, damar, pinus, kemenyan).
  • Penanaman tanaman penghasil getah.
  • Pemeliharaan tanaman penghasil getah.
  • Pemanenan hasil getah.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pertanian tersebut.
  • Kegiatan pertanian karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang dilakukan dalam kawasan hutan.
  • Penanaman tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 01291 tidak menyebutkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan. Namun, padanan KBLI 2020 yang terkait mencantumkan entri lain yang perlu dibedakan, sebagaimana dicantumkan di bagian padanan. Perbedaan dan batasan kegiatan harus merujuk pada uraian resmi dan padanan KBLI untuk menentukan pemisahan kegiatan yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perkebunan karet yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan lateks, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Usaha penanaman damar atau pinus untuk produksi getah yang mencakup pengolahan lahan hingga pemanenan dan pascapanen.
  • Kegiatan pertanian tanaman penghasil getah yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan.
  • Penanaman tanaman penghasil getah untuk tujuan produksi benih berupa biji.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai sumber data; beberapa skala usaha mempunyai lebih dari satu tingkat risiko yang tercatat.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi di atas menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan beberapa skala tercatat dengan lebih dari satu tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01291 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 10 Hari
  • 3 Hari

Catatan: jangka waktu yang tercantum di atas merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 01291 - Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya
  • 02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01291, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  • Baca uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, kegiatan di kawasan hutan, atau penanaman untuk benih berupa biji).
  • Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar) sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum, dengan catatan bahwa data menyajikan jangka waktu tersebut sebagai informasi dan bukan jaminan.
  • Gunakan padanan KBLI 2020 untuk membantu membedakan kegiatan terkait yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01291?

KBLI 01291 berjudul "Pertanian Pohon Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman penghasil getah (misalnya karet, damar, pinus, kemenyan) termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan, serta kegiatan dalam kawasan hutan dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01291?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin; NIB; Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risikonya untuk usaha skala berbeda?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko per skala usaha secara rinci: Usaha Mikro (Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi); Usaha Kecil (Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi); Usaha Menengah (Menengah Tinggi, Tinggi); Usaha Besar (Menengah Tinggi, Tinggi). Setiap kombinasi tercantum sesuai sumber data.

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020 yang perlu diperhatikan?

Ya. Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01291 - Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya" dan "02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu".