KBLI 01286

Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01286
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01286

KBLI 01286 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha budidaya tanaman rempah-rempah semusim, kecuali jahe, lengkuas, dan kunyit. KBLI 01286 merupakan bagian dari sistem KBLI yang menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode ini membantu pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian jenis usaha dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01286

Ruang lingkup KBLI 01286 meliputi seluruh kegiatan budidaya dan produksi tanaman rempah-rempah semusim selain jahe, lengkuas, dan kunyit. Kegiatan utama yang dicakup antara lain penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pengolahan awal hasil rempah-rempah. Usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, atau badan usaha, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 01286

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01286 antara lain budidaya lada, pala, cengkeh, kapulaga, adas, dan rempah-rempah semusim lainnya (selain jahe, lengkuas, dan kunyit). Usaha ini dapat berupa perkebunan rempah-rempah untuk tujuan ekspor maupun kebutuhan pasar domestik. Selain itu, penyediaan bibit rempah-rempah dan jasa konsultasi pertanian rempah juga dapat masuk dalam KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01286

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman rempah-rempah semusim sesuai KBLI 01286 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang relevan. OSS memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, sehingga usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha juga dapat mengurus perizinan berusaha lainnya seperti Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan izin-izin sektoral lain yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik usahanya. Proses ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertanian khususnya rempah-rempah.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 01286

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01286. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01286 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini bermanfaat bagi pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam satu entitas hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.