Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat nonrimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01286 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang, 01286
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
Jangka Waktu: 7 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 7 Hari
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 7 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 7 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 7 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat:
Jangka Waktu: 7 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
Jangka Waktu: 7 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 7 Hari
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 7 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 7 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 7 Hari
Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 7 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoamn budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoamn budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 3 Hari
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 3 Hari
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan perbenihan
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan perbenihan
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan perbenihan
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan menguasai tempat Usaha Produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01286
Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01286.
KBLI 01286 berjudul Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang, termasuk tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis. Contoh tanaman yang disebutkan adalah kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan yang dimaksud meliputi seluruh rangkaian mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup KBLI 01286 meliputi kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang sebagai suatu rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman obat nonrimpang untuk tujuan produksi benih berupa biji.
Dalam uraian resmi KBLI 01286 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk; oleh karena itu informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.
Contoh penerapan sesuai uraian resmi meliputi usaha budidaya kapulaga mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen; budidaya lidah buaya dengan rangkaian kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan panen; serta penanaman serai hijau dengan tujuan menghasilkan bahan tanam atau benih berupa biji. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar tanaman dan jenis kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (dituliskan persis sesuai data):
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa kombinasi tingkat risiko untuk satu skala usaha; hal ini berarti tidak semua entitas dalam satu skala memiliki tingkat risiko yang sama. Data tidak menjelaskan kriteria penentuan tingkat risiko untuk setiap kombinasi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01286 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 01286 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang.
Jenis perubahan pada data diberikan sebagai: -. Data tidak menyajikan keterangan perubahan lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01286, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup kegiatan (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, dan produksi benih berupa biji) dan daftar contoh tanaman. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data juga mencantumkan berbagai kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha; pelaku usaha perlu menyiapkan informasi skala usaha karena tingkat risiko bervariasi. Jika ada kebutuhan informasi teknis atau persyaratan lain, data ini tidak memuatnya sehingga informasi tersebut belum tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 01286 berjudul Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang dan mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi menyebutkan contoh tanaman seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Ini merupakan contoh yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Data tidak menjelaskan kriteria penentuan tingkat risiko.