← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01286 - Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat nonrimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01286 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang, 01286

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kapulaga, orang-aring, iles-iles, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya(budidaya tanaman obat atau biofarmaka non rimpang)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat:

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 7 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 7 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat:

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 7 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 7 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 7 Hari

9

Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 7 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 7 Hari

11

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

12

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (Produksi Benih Kina, Adas Pinang dan Gambir)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (budidaya Kina, Adas Pinang dan Gambir)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoamn budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoamn budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 4

Perbenihan Hortikultura Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang mencakup kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kapulaga, orang-aring, iles-iles, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan perbenihan

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

4

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan perbenihan

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

4

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan perbenihan

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

4

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan menguasai tempat Usaha Produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat pernyataan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01286?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01286

Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01286: Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01286.

Pengertian KBLI 01286

KBLI 01286 berjudul Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang, termasuk tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis. Contoh tanaman yang disebutkan adalah kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Kegiatan yang dimaksud meliputi seluruh rangkaian mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01286

Ruang lingkup KBLI 01286 meliputi kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang sebagai suatu rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman obat nonrimpang untuk tujuan produksi benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01286

  • Pengolahan lahan untuk tanaman obat nonrimpang.
  • Penanaman tanaman obat nonrimpang seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu/pace, mahkota dewa, dan serai hijau.
  • Pemeliharaan tanaman obat nonrimpang selama siklus budidaya.
  • Pemanenan tanaman obat nonrimpang.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian usaha pertanian tanaman obat nonrimpang.
  • Penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji dari tanaman obat nonrimpang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi KBLI 01286 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk; oleh karena itu informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan sesuai uraian resmi meliputi usaha budidaya kapulaga mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen; budidaya lidah buaya dengan rangkaian kegiatan penanaman, pemeliharaan, dan panen; serta penanaman serai hijau dengan tujuan menghasilkan bahan tanam atau benih berupa biji. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar tanaman dan jenis kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (dituliskan persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa kombinasi tingkat risiko untuk satu skala usaha; hal ini berarti tidak semua entitas dalam satu skala memiliki tingkat risiko yang sama. Data tidak menjelaskan kriteria penentuan tingkat risiko untuk setiap kombinasi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01286 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 01286 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan pada data diberikan sebagai: -. Data tidak menyajikan keterangan perubahan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01286, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup kegiatan (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, dan produksi benih berupa biji) dan daftar contoh tanaman. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data juga mencantumkan berbagai kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha; pelaku usaha perlu menyiapkan informasi skala usaha karena tingkat risiko bervariasi. Jika ada kebutuhan informasi teknis atau persyaratan lain, data ini tidak memuatnya sehingga informasi tersebut belum tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01286?

KBLI 01286 berjudul Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang dan mencakup kegiatan pertanian tanaman obat nonrimpang, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan contoh tanaman seperti kapulaga, lidah buaya, sambiloto, mengkudu atau pace, mahkota dewa, dan serai hijau. Ini merupakan contoh yang tercantum dalam data.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01286?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa saja tingkat risiko untuk skala usaha yang berbeda?

Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Data tidak menjelaskan kriteria penentuan tingkat risiko.