KBLI 01285
Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01285Pengertian KBLI 01285
KBLI 01285 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pertanian. KBLI 01285 secara khusus mengacu pada "Pertanian Tanaman Rempah-rempah Lainnya". Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memahami pengertian KBLI 01285, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya tercatat dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01285
Ruang lingkup KBLI 01285 mencakup seluruh aktivitas budidaya dan pertanian tanaman rempah-rempah yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI rempah-rempah utama seperti lada, cengkih, dan pala. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan awal hasil panen hingga penyiapan rempah-rempah untuk didistribusikan atau dipasarkan. Selain itu, kegiatan pendukung seperti penyimpanan dan pengemasan hasil rempah-rempah juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01285.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 01285
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01285 antara lain:
- Usaha pertanian kapulaga
- Budidaya kayu manis
- Penanaman vanili
- Budidaya bunga lawang (star anise)
- Usaha pertanian adas manis
- Budidaya biji ketumbar, jintan, dan rempah-rempah lainnya yang tidak tercakup dalam KBLI rempah utama
Seluruh jenis usaha yang bergerak dalam penanaman dan produksi rempah-rempah yang tidak spesifik disebut dalam KBLI lain dapat menggunakan KBLI 01285 sebagai dasar perizinan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01285
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian rempah-rempah sesuai KBLI 01285 diwajibkan untuk mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya secara legal. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha, sehingga seluruh kegiatan usaha KBLI 01285 harus terdaftar dan memiliki izin yang sah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01285
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01285 dengan KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan kegiatan usaha pertanian rempah-rempah dengan kegiatan lain yang relevan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas bagi pelaku usaha di sektor pertanian.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.