Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01285 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang, 01285
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Memenuhi standar usaha budidaya hortikultura tanaman obat atau biofarmaka rimpang
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Memenuhi standar usaha budidaya hortikultura tanaman obat atau biofarmaka rimpang
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menguasai tempat Usaha Produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 5 Hari
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Hari pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menguasai tempat Usaha Produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01285
Pertanian Tanaman Obat Rimpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01285.
KBLI 01285 berjudul Pertanian Tanaman Obat Rimpang. Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian yang spesifik pada tanaman obat rimpang dan tanaman bahan pestisida nabati sejenis, serta rangkaian kegiatan produksi dari persiapan lahan hingga pascapanen sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pertanian tanaman obat rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Uraian resmi juga menyebutkan tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis sebagai bagian dari kelompok ini.
Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang termasuk sebagai satu rangkaian kegiatan pertanian tanaman obat rimpang, yaitu:
Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01285. Uraian resmi tidak menyebutkan aktivitas yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan satu rangkaian kegiatan produksi tanaman obat rimpang, misalnya usaha yang mengolah lahan, menyemai, menanam dan memelihara tanaman seperti jahe atau kunyit, kemudian melakukan pemanenan dan kegiatan pascapanen sebagai bagian dari rangkaian tersebut.
Contoh lain sesuai uraian resmi adalah penanaman tanaman rimpang dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji, yang termasuk dalam cakupan KBLI 01285.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01285 adalah:
Daftar perizinan ini dibuat persis sesuai data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01285 adalah:
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan tidak ada rincian perubahan tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01285, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi—termasuk jenis tanaman rimpang yang disebutkan dan rangkaian kegiatan produksi yang tercantum. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persiapkan pemenuhan persyaratan terkait perizinan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dan ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan jahe dan kunyit sebagai bagian dari kelompok Pertanian Tanaman Obat Rimpang.
Ya. Kegiatan pascapanen termasuk jika dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian tanaman obat rimpang menurut uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.