← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01285 - Pertanian Tanaman Obat Rimpang

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01285 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang, 01285

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya (budidaya Hortikultura Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

2

Memenuhi standar usaha budidaya hortikultura tanaman obat atau biofarmaka rimpang

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

2

Memenuhi standar usaha budidaya hortikultura tanaman obat atau biofarmaka rimpang

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat pernyataan menguasai tempat Usaha Produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (budidaya Ginseng)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

3

000 atau 1:

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .

10

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

11

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya .

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Kegiatan Perbenihan Hortikultura Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang mencakup kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis, seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. (Benih Hortikultura Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Hari pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menguasai tempat Usaha Produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 4

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (Produksi Benih Ginseng)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01285?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01285

Pertanian Tanaman Obat Rimpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01285: Pertanian Tanaman Obat Rimpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01285.

Pengertian KBLI 01285

KBLI 01285 berjudul Pertanian Tanaman Obat Rimpang. Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian yang spesifik pada tanaman obat rimpang dan tanaman bahan pestisida nabati sejenis, serta rangkaian kegiatan produksi dari persiapan lahan hingga pascapanen sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01285

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pertanian tanaman obat rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Uraian resmi juga menyebutkan tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01285

Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang termasuk sebagai satu rangkaian kegiatan pertanian tanaman obat rimpang, yaitu:

  • Pengolahan lahan
  • Penyemaian
  • Penanaman
  • Pemeliharaan
  • Pemanenan
  • Kegiatan pascapanen

Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01285. Uraian resmi tidak menyebutkan aktivitas yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan satu rangkaian kegiatan produksi tanaman obat rimpang, misalnya usaha yang mengolah lahan, menyemai, menanam dan memelihara tanaman seperti jahe atau kunyit, kemudian melakukan pemanenan dan kegiatan pascapanen sebagai bagian dari rangkaian tersebut.

Contoh lain sesuai uraian resmi adalah penanaman tanaman rimpang dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji, yang termasuk dalam cakupan KBLI 01285.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01285 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan ini dibuat persis sesuai data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01285 adalah:

  • 01285 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan tidak ada rincian perubahan tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01285, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi—termasuk jenis tanaman rimpang yang disebutkan dan rangkaian kegiatan produksi yang tercantum. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda.

Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persiapkan pemenuhan persyaratan terkait perizinan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dan ingat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01285 mencakup penanaman jahe dan kunyit?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan jahe dan kunyit sebagai bagian dari kelompok Pertanian Tanaman Obat Rimpang.

Apakah kegiatan pascapanen termasuk dalam KBLI 01285?

Ya. Kegiatan pascapanen termasuk jika dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian tanaman obat rimpang menurut uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01285?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.