KBLI 01284

Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01284
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01284

KBLI 01284 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertanian khususnya budidaya tanaman rempah-rempah semusim lainnya. Kode KBLI ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pertanian rempah-rempah selain lada, pala, dan kapulaga. Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, penggunaan kode KBLI 01284 sangat penting sebagai identitas jenis usaha pada proses registrasi melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01284

KBLI 01284 mencakup seluruh aktivitas budidaya dan pembudidayaan tanaman rempah-rempah semusim selain lada, pala, dan kapulaga. Ruang lingkupnya meliputi persiapan lahan, penanaman, perawatan, pemanenan, hingga pascapanen tanaman rempah semusim. Kegiatan ini juga dapat melibatkan proses pengolahan awal hasil panen seperti pembersihan, pengeringan, dan penyimpanan rempah-rempah sebelum dipasarkan atau didistribusikan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01284

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01284 antara lain:

  • Budidaya tanaman kunyit (Curcuma longa)
  • Budidaya tanaman jahe (Zingiber officinale)
  • Budidaya tanaman kencur (Kaempferia galanga)
  • Budidaya tanaman lengkuas (Alpinia galanga)
  • Budidaya tanaman temulawak (Curcuma xanthorrhiza)
  • Budidaya tanaman rempah semusim lainnya, selain lada, pala, dan kapulaga
Jenis usaha ini umumnya dilakukan oleh petani, kelompok tani, atau perusahaan pertanian yang fokus pada produksi rempah-rempah untuk kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang budidaya tanaman rempah-rempah semusim lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha sesuai KBLI 01284. Proses perizinan mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan (jika diperlukan), serta perizinan lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha. Memastikan kelengkapan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan perlindungan hukum usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01284

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01284 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang lain yang masih relevan, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memperluas cakupan usaha dan meningkatkan peluang bisnis, namun tetap harus memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.