Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar, seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01284 - Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, 02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, 01284
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01284
Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01284.
KBLI 01284 berjudul "Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar". Menurut uraian resmi yang menjadi acuan data, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Uraian resmi juga mencantumkan bahwa kegiatan ini mencakup pengolahan lahan dan penyemaian, namun keterangan selanjutnya pada data yang digunakan tidak tercantum.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi terbatas pada budidaya tanaman aromatik/penyegar yang disebutkan secara eksplisit dan budidaya pohon kayu putih untuk daun kayu putih. Selain itu, uraian resmi menyebutkan tahap kegiatan seperti pengolahan lahan dan penyemaian. Informasi lanjutan tentang kegiatan tambahan atau rincian operasional tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Berdasarkan padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data, kegiatan yang berkaitan dengan "02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu" perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 01284. Data tidak menyebut secara eksplisit frasa "tidak termasuk" selain padanan tersebut, sehingga klasifikasi kegiatan di luar uraian resmi harus dirujuk pada kode KBLI lain sesuai data resmi.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 01284. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum dikategorikan sebagai berikut:
Dalam bagian perizinan berusaha pada data, jenis perizinan yang tercantum adalah "Izin". Data yang digunakan tidak mencantumkan NIB, Sertifikat Standar, atau izin sektoral lain; oleh karena itu informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari sumber ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Informasi ini tercantum sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai sifat perubahan tersebut.
KBLI 01284 berjudul "Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup budidaya tanaman seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk daun kayu putih. Uraian juga menyebut pengolahan lahan dan penyemaian.
Data yang digunakan hanya menyebut kegiatan pertanian (termasuk pengolahan lahan dan penyemaian) untuk tanaman aromatik/penyegar dan pohon kayu putih. Data tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan pengolahan hasil atau pemrosesan; oleh karena itu informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari sumber ini.
Menurut data, setiap skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 01284.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari; informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.