← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01284 - Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar, seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Pertanian tanaman aromatik/penyegar yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01284 - Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, 02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, 01284

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

3

000 atau 1:

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari.

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

10

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

11

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara Lestari.

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/ penyegar

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01284?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01284

Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01284: Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01284.

Pengertian KBLI 01284

KBLI 01284 berjudul "Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar". Menurut uraian resmi yang menjadi acuan data, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman aromatik/penyegar seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, dan gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih. Uraian resmi juga mencantumkan bahwa kegiatan ini mencakup pengolahan lahan dan penyemaian, namun keterangan selanjutnya pada data yang digunakan tidak tercantum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01284

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi terbatas pada budidaya tanaman aromatik/penyegar yang disebutkan secara eksplisit dan budidaya pohon kayu putih untuk daun kayu putih. Selain itu, uraian resmi menyebutkan tahap kegiatan seperti pengolahan lahan dan penyemaian. Informasi lanjutan tentang kegiatan tambahan atau rincian operasional tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01284

  • Pertanian serai wangi.
  • Pertanian nilam.
  • Pertanian mentol.
  • Pertanian kenanga.
  • Pertanian ilang-ilang.
  • Pertanian gandapura.
  • Pertanian lawang.
  • Pertanian gaharu.
  • Pertanian pohon kayu putih untuk menghasilkan daun kayu putih.
  • Kegiatan pengolahan lahan yang terkait dengan budidaya tanaman aromatik/penyegar (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).
  • Kegiatan penyemaian (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data, kegiatan yang berkaitan dengan "02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu" perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 01284. Data tidak menyebut secara eksplisit frasa "tidak termasuk" selain padanan tersebut, sehingga klasifikasi kegiatan di luar uraian resmi harus dirujuk pada kode KBLI lain sesuai data resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perkebunan serai wangi yang melakukan pengolahan lahan dan pembibitan/pemyemaian bibit serai wangi.
  • Budidaya nilam yang berfokus pada pembibitan dan perawatan tanaman nilam.
  • Pembibitan pohon kayu putih untuk produksi daun kayu putih.
  • Usaha pembibitan atau penyemaian tanaman aromatik/penyegar yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 01284. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum dikategorikan sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam bagian perizinan berusaha pada data, jenis perizinan yang tercantum adalah "Izin". Data yang digunakan tidak mencantumkan NIB, Sertifikat Standar, atau izin sektoral lain; oleh karena itu informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari sumber ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Informasi ini tercantum sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 01284 - Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar
  • 02130 - Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai sifat perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 01284, yaitu budidaya tanaman aromatik/penyegar yang secara eksplisit disebutkan dan budidaya pohon kayu putih untuk daun kayu putih.
  • Perhatikan bahwa uraian resmi menyebutkan pengolahan lahan dan penyemaian, dan keterangan lanjutan tidak tercantum dalam data — verifikasi detail teknis atau kegiatan tambahan perlu merujuk pada sumber resmi yang lebih lengkap.
  • Catat bahwa semua skala usaha untuk KBLI ini dikategorikan berisiko tinggi menurut data; ini tercantum untuk informasi klasifikasi risiko saja.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; data tidak menyebut NIB, Sertifikat Standar, atau izin sektoral lain, sehingga informasi tersebut tidak dapat diasumsikan ada atau tidak ada tanpa rujukan tambahan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 menyertakan kode 02130 — kegiatan yang masuk dalam kode tersebut perlu dibedakan dari ruang lingkup KBLI 01284 sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01284?

KBLI 01284 berjudul "Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar" dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup budidaya tanaman seperti serai wangi, nilam, mentol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang, gaharu, serta pertanian pohon kayu putih untuk daun kayu putih. Uraian juga menyebut pengolahan lahan dan penyemaian.

Apakah kegiatan pengolahan hasil atau pemrosesan minyak esensial termasuk?

Data yang digunakan hanya menyebut kegiatan pertanian (termasuk pengolahan lahan dan penyemaian) untuk tanaman aromatik/penyegar dan pohon kayu putih. Data tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan pengolahan hasil atau pemrosesan; oleh karena itu informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari sumber ini.

Bagaimana klasifikasi risikonya untuk berbagai skala usaha?

Menurut data, setiap skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 01284.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari; informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.