KBLI 01283
Pertanian Cabai
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01283Pengertian KBLI 01283
KBLI 01283 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertanian khususnya pada budidaya tanaman rempah-rempah, seperti lada, pala, dan rempah-rempah lainnya. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memudahkan identifikasi, pengawasan, serta pengaturan perizinan usaha yang bergerak di bidang budidaya rempah-rempah. Dengan adanya KBLI 01283, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan usaha secara tepat melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan bidang usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01283
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 01283 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, hingga panen tanaman rempah-rempah. Kegiatan ini mencakup pengolahan lahan, pembibitan, perawatan tanaman, pemupukan, pengendalian hama, hingga proses pasca panen seperti pengeringan dan pengemasan hasil rempah-rempah. Semua aktivitas tersebut bertujuan untuk menghasilkan komoditas rempah yang berkualitas tinggi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01283
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01283 antara lain:
- Budidaya lada (merica) baik lada hitam maupun lada putih
- Budidaya pala untuk produksi biji pala maupun fuli
- Budidaya cengkeh untuk kebutuhan industri makanan, minuman, maupun rokok
- Budidaya kapulaga, kayu manis, dan rempah-rempah lainnya yang sejenis
Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok tani, koperasi, maupun badan usaha berbadan hukum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan budidaya rempah-rempah sesuai KBLI 01283 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta izin usaha dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengajuan izin melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi aspek legalitas, teknis, dan lingkungan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, pelaku usaha KBLI 01283 dapat menjalankan kegiatan secara sah dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01283
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01283. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01283 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usahanya, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas jenis kegiatan usaha dan meningkatkan daya saing bisnis.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.