← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

01138 - Pertanian Cabai

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cabai (Capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika. Pertanian cabai yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

01283 - Pertanian Cabai, 01283

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen sayuran cabai (capsi-cumspp), seperti cabai Besar, cabai rawit dan paprika

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01138?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01138

Pertanian Cabai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01138: Pertanian Cabai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01138.

Pengertian KBLI 01138

KBLI 01138 berjudul "Pertanian Cabai". Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan mencakup pertanian tanaman cabai (Capsicum spp), termasuk cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika. Definisi resmi menekankan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01138

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup seluruh tahap produksi cabai sebagai satu rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan bersama-sama. Selain produksi buah untuk konsumsi, ruang lingkup ini juga mencakup penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01138

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Pengolahan lahan untuk budidaya tanaman cabai.
  • Penyemaian bibit cabai.
  • Penanaman varietas cabai seperti cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika.
  • Pemeliharaan tanaman selama masa tumbuh.
  • Pemanenan hasil cabai.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan produksi.
  • Penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika ada kebutuhan pemisahan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pengolahan lahan dan seluruh rangkaian budidaya cabai—mulai dari penyemaian bibit sampai kegiatan pascapanen—atau unit usaha yang khusus menanam cabai untuk menghasilkan biji sebagai produk benih. Semua contoh ini berasal langsung dari deskripsi resmi KBLI 01138.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini dicantumkan tanpa penggantian ataupun pemilihan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk beberapa skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki satu tingkat risiko tunggal.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01138 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi tersebut disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "01283 - Pertanian Cabai". Padanan ini disajikan sesuai data tanpa penambahan interpretasi lain.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01138, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi—termasuk apakah kegiatan mencakup seluruh rangkaian produksi cabai atau khusus penanaman untuk benih. Catat pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari (informasi ini tidak berarti jaminan). Data yang digunakan tidak memuat detail teknis tambahan seperti persyaratan modal, luas lahan, atau aspek operasional lain; informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01138 mencakup penanaman cabai untuk menghasilkan benih?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01138?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.

Apakah uraian resmi menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; bagian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.