Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cabai (Capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika. Pertanian cabai yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
01283 - Pertanian Cabai, 01283
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01138
Pertanian Cabai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01138.
KBLI 01138 berjudul "Pertanian Cabai". Uraian resmi untuk KBLI ini menjelaskan bahwa kelompok kegiatan mencakup pertanian tanaman cabai (Capsicum spp), termasuk cabai besar, cabai rawit, cabai keriting, dan paprika. Definisi resmi menekankan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup seluruh tahap produksi cabai sebagai satu rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan bersama-sama. Selain produksi buah untuk konsumsi, ruang lingkup ini juga mencakup penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika ada kebutuhan pemisahan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pengolahan lahan dan seluruh rangkaian budidaya cabai—mulai dari penyemaian bibit sampai kegiatan pascapanen—atau unit usaha yang khusus menanam cabai untuk menghasilkan biji sebagai produk benih. Semua contoh ini berasal langsung dari deskripsi resmi KBLI 01138.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini dicantumkan tanpa penggantian ataupun pemilihan:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk beberapa skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki satu tingkat risiko tunggal.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01138 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi tersebut disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "01283 - Pertanian Cabai". Padanan ini disajikan sesuai data tanpa penambahan interpretasi lain.
Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01138, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi—termasuk apakah kegiatan mencakup seluruh rangkaian produksi cabai atau khusus penanaman untuk benih. Catat pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari (informasi ini tidak berarti jaminan). Data yang digunakan tidak memuat detail teknis tambahan seperti persyaratan modal, luas lahan, atau aspek operasional lain; informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penanaman tanaman cabai untuk menghasilkan benih berupa biji.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.
Tidak. Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; bagian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.