KBLI 01282

Perkebunan Cengkeh

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01282
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01282

KBLI 01282 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman lada. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01282 secara spesifik mencakup kegiatan pertanian yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman lada, baik skala kecil maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01282

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 01282 meliputi seluruh proses budidaya tanaman lada. Kegiatan ini mencakup persiapan lahan, penanaman bibit lada, pemeliharaan tanaman, pengendalian hama dan penyakit, hingga proses panen dan pasca panen. Selain itu, ruang lingkup KBLI 01282 juga meliputi pengelolaan hasil panen yang dilakukan secara langsung di lokasi perkebunan. Usaha ini dapat dijalankan secara mandiri maupun melalui kerja sama kelompok tani atau perusahaan perkebunan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01282

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01282 antara lain:

  • Perkebunan lada skala kecil milik perorangan
  • Perusahaan agribisnis yang fokus pada budidaya dan penjualan lada
  • Kelompok tani yang mengelola lahan lada secara kolektif
  • Usaha kemitraan antara petani dan perusahaan pengolahan rempah
  • Unit usaha yang mengelola proses panen, pengeringan, dan pengemasan lada sebelum dijual ke pasar
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01282 ketika mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01282

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budidaya tanaman lada sesuai KBLI 01282 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usahanya melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar legalitas operasional.

Selain NIB, pelaku usaha juga dapat diwajibkan untuk memenuhi izin lingkungan, izin lokasi, serta persyaratan teknis lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01282 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses pasar, dan mendukung pengembangan usaha budidaya lada secara berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 01282

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01282. Artinya, pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya lada dapat menggabungkan KBLI 01282 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha tambahan yang dijalankan, seperti pengolahan hasil pertanian atau perdagangan besar hasil pertanian. Namun demikian, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian jenis usaha dan memenuhi semua persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk setiap KBLI yang digunakan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.