Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cengkih termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01282 - Perkebunan Cengkeh, 01282
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01282
Pertanian Cengkih
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01282.
KBLI 01282 berjudul "Pertanian Cengkih". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cengkih yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup KBLI 01282 berfokus pada seluruh rangkaian kegiatan budidaya cengkih yang disebut dalam uraian resmi: mulai dari persiapan dan pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen, serta penanaman khusus untuk menghasilkan benih berupa biji. Uraian resmi menjadi dasar utama penentuan ruang lingkup ini.
Uraian resmi untuk KBLI 01282 tidak menyebutkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan lain yang secara eksplisit tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Perhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko dalam data:
Data mencantumkan seluruh kombinasi di atas; informasi tambahan mengenai faktor yang menyebabkan perbedaan tingkat risiko tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01282 adalah:
Daftar perizinan tersebut disajikan persis sesuai data. Penjelasan rinci terkait prosedur, persyaratan teknis, atau mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti atau selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01282 adalah: "01282 - Perkebunan Cengkeh".
Field jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai makna atau rincian perubahan tersebut.
KBLI 01282 berjudul "Pertanian Cengkih" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pertanian cengkih mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, termasuk penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen dalam satu rangkaian, dan penanaman tanaman cengkih untuk menghasilkan benih berupa biji—sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Penjelasan rinci mengenai persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data.
Data menunjukkan beberapa kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Informasi tambahan yang menjelaskan penyebab variasi risiko tidak tercantum dalam data.