KBLI 01281

Perkebunan Lada

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01281
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01281

KBLI 01281 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha budidaya tanaman tembakau. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01281 secara khusus mengatur kegiatan usaha yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, hingga panen tembakau sebagai komoditas utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01281

Ruang lingkup KBLI 01281 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan usaha budidaya tanaman tembakau. Kegiatan ini mencakup proses persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, hingga proses pascapanen seperti penjemuran dan pengeringan tembakau. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pengelolaan lahan tembakau baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan pihak lain.

Dengan ruang lingkup yang terfokus pada tanaman tembakau, KBLI 01281 tidak meliputi kegiatan pengolahan tembakau menjadi produk jadi seperti rokok atau cerutu, melainkan terbatas pada tahapan budidaya dan hasil panen tembakau mentah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01281

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01281 antara lain:

  • Perkebunan tembakau rakyat
  • Kelompok tani budidaya tembakau
  • Perusahaan agribisnis tembakau skala menengah dan besar
  • Kemitraan petani tembakau dengan industri pengolahan
  • Usaha penyediaan bibit dan pembenihan tembakau untuk budidaya

Seluruh usaha tersebut harus mengacu pada KBLI 01281 dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01281

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tembakau wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. OSS memberikan kemudahan dan transparansi bagi pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang dibutuhkan sesuai dengan KBLI 01281. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran data usaha, pemenuhan persyaratan administrasi, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala.

Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha budidaya tembakau dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum serta akses ke berbagai fasilitas pemerintah terkait pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01281

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01281 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01281 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas dan peluang perluasan usaha, misalnya menggabungkan budidaya tembakau dengan kegiatan perdagangan hasil pertanian atau pengol

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.