← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01281 - Pertanian Lada

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian lada atau merica (Piper spp), termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertanian cabai jawa/cabai jamu.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01281 - Perkebunan Lada, 01281

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01281?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01281

Pertanian Lada

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01281: Pertanian Lada

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01281.

Pengertian KBLI 01281

KBLI 01281 berjudul Pertanian Lada. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian lada atau merica (Piper spp) yang meliputi satu rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen. Uraian resmi juga menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian cabai jawa/cabai jamu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01281

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh tahapan produksi lada/merica dan cabai jawa/cabai jamu yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01281

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan lahan untuk kebun lada/merica dan kebun cabai jawa/cabai jamu.
  • Penanaman varietas Piper spp (lada/merica) dan cabai jawa/cabai jamu.
  • Pemeliharaan tanaman selama masa produksi.
  • Pemanenan hasil lada/merica dan cabai jawa/cabai jamu.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan tertentu yang dikecualikan secara spesifik. Jika suatu kegiatan tidak sejalan dengan uraian resmi (misalnya bukan bagian dari rangkaian produksi lada/merica atau cabai jawa), data yang digunakan tidak menyatakannya sebagai bagian dari KBLI 01281.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Perkebunan lada yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Usaha pertanian cabai jawa/cabai jamu yang melaksanakan rangkaian kegiatan produksi mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menyajikan beberapa kombinasi risiko untuk satu skala usaha (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil masing-masing memiliki tingkat risiko Rendah dan Menengah Tinggi). Data tersebut hanya mencantumkan tingkat risiko menurut skala; tidak ada keterangan lebih lanjut dalam data tentang kondisi yang membedakan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Menurut data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 01281 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah ini disajikan persis sesuai data. Penempatan perizinan tersebut dalam mekanisme OSS berbasis risiko tidak dirinci lebih lanjut dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01281 pada KBLI 2020 adalah:

  • 01281 - Perkebunan Lada

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memberikan keterangan tambahan mengenai status perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Cocokkan kegiatan usaha yang akan didaftarkan dengan uraian resmi KBLI 01281 (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen untuk lada/merica dan cabai jawa/cabai jamu).
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; pastikan kedua istilah ini sesuai dengan kebutuhan usaha berdasarkan data yang tersedia.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari dalam data, namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Padanan KBLI 2020 dan catatan jenis perubahan tercantum dalam data; data tidak memberikan keterangan tambahan di luar nilai yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01281?

KBLI 01281 berjudul Pertanian Lada. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian lada/merica (Piper spp) termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan, serta mencakup pertanian cabai jawa/cabai jamu.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01281?

Yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk lada/merica dan cabai jawa/cabai jamu, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01281?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau kondisi penerbitannya.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pertanian lada menurut skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Data tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kriteria pemilihan tingkat risiko.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 3 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.