KBLI 01270
Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01270Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 01270
KBLI 01270 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang budidaya tanaman tembakau. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian, khususnya yang berhubungan dengan produksi tembakau. Melalui KBLI 01270, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan budidaya tembakau secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01270
Ruang lingkup KBLI 01270 mencakup seluruh aktivitas budidaya tanaman tembakau mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pascapanen. Kegiatan usaha dalam KBLI 01270 tidak hanya terbatas pada penanaman tembakau sebagai bahan baku industri rokok, namun juga mencakup tembakau yang digunakan untuk keperluan lain seperti obat-obatan tradisional atau industri lainnya. Selain itu, KBLI 01270 juga mencakup pengelolaan lahan, penggunaan teknologi pertanian, dan pengolahan hasil panen secara sederhana sebelum didistribusikan ke pasar atau industri pengolahan lebih lanjut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01270
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01270 antara lain:
- Perkebunan tembakau rakyat maupun perusahaan skala besar
- Budidaya tembakau organik untuk kebutuhan ekspor atau industri lokal
- Pengolahan tembakau pascapanen secara sederhana sebelum dijual ke perusahaan rokok
- Penjualan bibit tembakau dan jasa konsultasi budidaya tembakau
- Kelompok tani atau koperasi yang khusus bergerak di sektor tembakau
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01270 sebagai kode utama dalam dokumen perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budidaya tembakau sesuai KBLI 01270 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) dan izin lingkungan jika dibutuhkan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01270 meliputi pengisian data usaha, pengunggahan dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan memanfaatkan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya serta memperoleh kemudahan dalam pengembangan usaha di bidang budidaya tembakau.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01270
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01270. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01270 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS, serta memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku untuk masing-masing KBLI yang digabungkan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.