← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

01272 - Pertanian Tanaman Teh

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian teh, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

01270 - Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman, 01270

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, mate dan kakao (budidaya kopi dan kakao)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman (Produksi benih teh, kopi, kakao)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01272?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01272

Pertanian Tanaman Teh

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01272: Pertanian Tanaman Teh

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01272.

Pengertian KBLI 01272

KBLI 01272 berjudul Pertanian Tanaman Teh. Menurut uraian resmi pada data, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian teh sebagai satu rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen. Kelompok ini juga secara eksplisit mencakup penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01272

Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan langsung dengan budidaya tanaman teh dalam satu rangkaian: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, serta kegiatan pascapanen. Selain itu, ruang lingkup juga meliputi penanaman tanaman teh dengan tujuan menghasilkan benih (biji).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01272

  • Pengolahan lahan untuk budidaya tanaman teh.
  • Penanaman tanaman teh untuk produksi daun teh.
  • Pemeliharaan tanaman teh selama masa tumbuh.
  • Pemanenan tanaman teh.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian usaha pertanian teh.
  • Penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji (produksi benih/seed production).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum kegiatan yang secara tegas dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 01272. Oleh karena itu tidak ada daftar kegiatan yang dikecualikan yang dapat disampaikan berdasarkan data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha pengolahan lahan dan budidaya tanaman teh yang melakukan seluruh rangkaian dari tanam hingga pascapanen.
  • Usaha penanaman tanaman teh khusus untuk produksi benih (penanaman untuk memperoleh biji sebagai benih).
  • Unit usaha kecil atau besar yang menempatkan kegiatan pascapanen sebagai bagian dari rangkaian produksi teh di kebun.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi tingkatan risiko yang berbeda-beda tergantung pada skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko. Informasi ini berasal langsung dari data dan tidak menjelaskan mekanisme penentuan risiko pada sistem OSS.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01272 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data hanya mencantumkan nama perizinan tersebut; detail persyaratan administratif atau teknis untuk setiap jenis perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari dan 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data saja dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 01272 adalah:

  • 01270 - Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan dan menunjukkan karakteristik perubahan kode tanpa rincian lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01272 (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, dan penanaman untuk benih berupa biji).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum pada data, karena beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Perizinan berusaha yang terkait tercantum sebagai Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; data tidak memuat rincian dokumen atau persyaratan teknis untuk masing-masing.
  • Jangka waktu penerbitan yang disebutkan (3 Hari dan 5 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Jika kebutuhan informasi teknis, lingkungan, atau persyaratan lain diperlukan, data ini tidak memuat detail tersebut dan informasi lebih lanjut perlu diperoleh dari sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01272?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 01272 mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian, serta penanaman tanaman teh untuk menghasilkan benih berupa biji.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI ini?

Dalam data yang digunakan tidak terdapat daftar kegiatan yang dinyatakan secara tegas sebagai pengecualian atau perlu dibedakan dari KBLI 01272.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 01272?

Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat detail persyaratan untuk masing-masing jenis perizinan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 5 Hari. Informasi ini disajikan sebagai keterangan data dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.