KBLI 01269

Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01269
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01269

KBLI 01269 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pertanian tanaman lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok khusus tanaman pangan, hortikultura, atau tanaman tertentu lainnya. KBLI 01269 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penetapan kode ini bertujuan untuk memastikan setiap jenis usaha memiliki identitas yang jelas dan sesuai dengan standar regulasi nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01269

Ruang lingkup kegiatan usaha berdasarkan KBLI 01269 mencakup berbagai aktivitas pertanian tanaman yang belum tercakup pada kelompok KBLI lain. Kegiatan ini meliputi usaha penanaman, pemeliharaan, hingga panen tanaman yang bersifat tahunan maupun musiman. KBLI 01269 juga meliputi kegiatan pembibitan, pembenihan, dan pengelolaan hasil pertanian tanaman tertentu yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI tanaman pangan, sayuran, buah-buahan, tanaman obat, atau tanaman industri utama.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01269

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01269 antara lain:

  • Usaha budidaya tanaman penghasil serat alami yang tidak tercantum pada KBLI khusus serat kapas atau rami.
  • Budidaya tanaman penghasil getah atau resin selain karet dan damar.
  • Usaha pertanian tanaman rempah-rempah selain lada, pala, atau cengkeh yang sudah memiliki kode tersendiri.
  • Budidaya tanaman hias atau tanaman eksotik lainnya yang belum memiliki klasifikasi khusus.
  • Pengelolaan tanaman pertanian lain yang belum tercakup dalam KBLI tanaman pangan, hortikultura, atau tanaman industri utama.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 01269 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses OSS memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin lingkungan, sertifikasi produk, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan jenis usaha yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01269

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan dalam penggabungan KBLI 01269 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01269 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam ruang lingkup perizinan yang diatur oleh OSS dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usaha yang beragam, namun tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.