← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01269 - Pertanian Buah Oleagin Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah oleagin lainnya, seperti zaitun, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman oleagin lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01269 - Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya, 01269

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar.

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleaginous lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01269?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01269

Pertanian Buah Oleagin Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01269: Pertanian Buah Oleagin Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01269.

Pengertian KBLI 01269

KBLI 01269 berjudul Pertanian Buah Oleagin Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah oleagin lainnya, termasuk zaitun, yang meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman oleagin lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01269

Ruang lingkup mengikuti teks uraian resmi: kegiatan pertanian buah oleagin lainnya yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian resmi menyebut secara eksplisit pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Ruang lingkup juga mencakup penanaman khusus untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01269

  • Pengolahan lahan untuk budidaya buah oleagin (sesuai uraian resmi).
  • Penanaman tanaman oleagin, termasuk zaitun.
  • Pemeliharaan tanaman oleagin selama masa pertumbuhan.
  • Pemanenan buah oleagin.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian.
  • Penanaman tanaman oleagin untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan secara spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Perkebunan zaitun yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pengolahan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Usaha penanaman tanaman oleagin lain yang difokuskan untuk menghasilkan benih berupa biji (penanaman untuk produksi benih).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum dicantumkan tanpa pengurangan atau pemilihan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Penentuan tingkat risiko terkait skala usaha akan menjadi bagian dari penilaian dalam sistem OSS berbasis risiko; data ini hanya menampilkan kombinasi skala dan tingkat risiko yang tercantum dalam sumber.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01269 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan ini diambil langsung dari data dan tidak menambah atau mengurangi jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "15 Hari" dan "3 Hari". Informasi jangka waktu ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 01269 pada KBLI 2020 adalah: "01269 - Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai perubahan; informasi yang tersedia hanyalah simbol tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01269, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan buah oleagin dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
  • Perhatikan skala usaha Anda karena data mencantumkan beberapa tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; setiap kombinasi skala dan risiko tercantum di data resmi.
  • Ketahui bahwa perizinan berusaha yang terdaftar pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
  • Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data (15 Hari dan 3 Hari) adalah data referensi dan bukan jaminan. Proses administrasi dapat berbeda-beda tergantung kondisi pelaksanaan.
  • Data ini disusun berdasarkan uraian resmi KBLI; apabila membutuhkan kepastian administratif, rujuk ke sistem perizinan resmi yang relevan (OSS berbasis risiko) dan dokumen resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 01269?

KBLI 01269 berjudul "Pertanian Buah Oleagin Lainnya" dan mencakup kegiatan pertanian buah oleagin (mis. zaitun) termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01269?

Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen, dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji pada tanaman oleagin.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 01269 menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01269 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 01269?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: untuk Usaha Mikro ada tiga tingkat (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi); untuk Usaha Kecil ada tiga tingkat (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi); untuk Usaha Menengah ada dua tingkat (Menengah Rendah, Menengah Tinggi); dan untuk Usaha Besar tercantum Menengah Tinggi.