Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah oleagin lainnya, seperti zaitun, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman oleagin lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01269 - Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya, 01269
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 3 Hari
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Jangka Waktu: 3 Hari
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 3 Hari
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 3 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01269
Pertanian Buah Oleagin Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01269.
KBLI 01269 berjudul Pertanian Buah Oleagin Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah oleagin lainnya, termasuk zaitun, yang meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman oleagin lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup mengikuti teks uraian resmi: kegiatan pertanian buah oleagin lainnya yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian resmi menyebut secara eksplisit pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Ruang lingkup juga mencakup penanaman khusus untuk menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, data yang tersedia tidak menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan secara spesifik.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum dicantumkan tanpa pengurangan atau pemilihan:
Penentuan tingkat risiko terkait skala usaha akan menjadi bagian dari penilaian dalam sistem OSS berbasis risiko; data ini hanya menampilkan kombinasi skala dan tingkat risiko yang tercantum dalam sumber.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01269 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan ini diambil langsung dari data dan tidak menambah atau mengurangi jenis perizinan lain.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "15 Hari" dan "3 Hari". Informasi jangka waktu ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 01269 pada KBLI 2020 adalah: "01269 - Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya".
Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai perubahan; informasi yang tersedia hanyalah simbol tersebut.
KBLI 01269 berjudul "Pertanian Buah Oleagin Lainnya" dan mencakup kegiatan pertanian buah oleagin (mis. zaitun) termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen, dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji pada tanaman oleagin.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01269 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: untuk Usaha Mikro ada tiga tingkat (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi); untuk Usaha Kecil ada tiga tingkat (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi); untuk Usaha Menengah ada dua tingkat (Menengah Rendah, Menengah Tinggi); dan untuk Usaha Besar tercantum Menengah Tinggi.