KBLI 01261

Perkebunan Buah Kelapa

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01261
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01261

KBLI 01261 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman tembakau. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 01261, pelaku usaha dapat secara jelas mengelompokkan jenis usahanya sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01261

Ruang lingkup KBLI 01261 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan budidaya tanaman tembakau, mulai dari penanaman, pemeliharaan, panen, hingga pasca panen. Kegiatan tersebut meliputi pengolahan hasil panen secara sederhana yang masih dalam bentuk daun tembakau mentah. KBLI ini tidak mencakup industri pengolahan lanjutan seperti pembuatan rokok atau produk olahan tembakau lainnya, karena aktivitas tersebut memiliki kode KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01261

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01261 antara lain:

  • Perkebunan tembakau skala kecil maupun besar
  • Kelompok tani tembakau
  • Usaha kemitraan budidaya tembakau
  • Usaha persewaan lahan untuk tanaman tembakau
  • Pengelolaan hasil panen daun tembakau mentah

Seluruh kegiatan tersebut wajib mengklasifikasikan usahanya di bawah KBLI 01261 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang budidaya tembakau wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP), serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan KBLI 01261, pelaku usaha dapat memastikan proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pengurusan izin melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan legalitas usaha, akses permodalan, dan kemudahan dalam pengembangan bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01261

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01261 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01261 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup usaha yang diatur. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar proses verifikasi berjalan optimal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.