← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01261 - Pertanian Kelapa

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01261 - Perkebunan Buah Kelapa, 01261

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Lintas Kabupaten

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya Tanaman Kelapa yang baik sesuai GAP

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Lintas Kabupaten

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya Tanaman Kelapa yang baik sesuai GAP

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Lintas Kabupaten

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Lintas Kabupaten

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01261?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01261

Pertanian Kelapa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01261: Pertanian Kelapa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01261.

Pengertian KBLI 01261

KBLI 01261 berjudul "Pertanian Kelapa". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa yang meliputi pengolahan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan penanaman tanaman kelapa untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01261

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi seluruh rangkaian kegiatan produksi kelapa dari persiapan lahan sampai kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan. Selain itu, ruang lingkup mencakup pembibitan dan penanaman yang bertujuan menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01261

  • Pengolahan lahan untuk kegiatan pertanian kelapa.
  • Pembibitan tanaman kelapa.
  • Penanaman tanaman kelapa.
  • Pemeliharaan tanaman kelapa selama masa tumbuh.
  • Pemanenan hasil kelapa.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pertanian kelapa.
  • Penanaman tanaman kelapa untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 01261 tidak secara tegas mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian spesifik.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha yang menyelenggarakan pembibitan kelapa dan menghasilkan benih berupa biji.
  • Usaha yang mengelola satu rangkaian kegiatan mulai pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen pada tanaman kelapa.
  • Aktivitas pertanian kelapa berupa pembibitan dan penanaman untuk produksi buah/panen kelapa sebagai bagian dari rangkaian produksi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala risiko untuk KBLI 01261 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil) data mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko; data tidak menentukan tingkat risiko tunggal untuk setiap skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01261 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sesuai data KBLI tanpa penjelasan tambahan mengenai prosedur atau instansi penerbit, karena rincian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagai keterangan dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 01261 - Perkebunan Buah Kelapa

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: - . Data hanya mencantumkan simbol tersebut; rincian perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 01261 yang menekankan rangkaian kegiatan pertanian kelapa dan pembibitan untuk benih berupa biji.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena skala yang sama dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan rinci terkait penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  • Jangka waktu penerbitan yang disebutkan adalah informasi dari data (3 Hari) dan bukan jaminan waktu penerbitan untuk setiap kasus.
  • Jenis perubahan tercantum sebagai "-"; detail mengenai perubahan tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01261?

KBLI 01261 berjudul "Pertanian Kelapa" dan mencakup kegiatan pertanian kelapa mulai pengolahan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01261?

Kegiatan yang termasuk antara lain pengolahan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen dalam satu rangkaian, dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01261?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut tentang prosedur atau persyaratan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari. Informasi ini bersifat keterangan dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam waktu tersebut.

Apa tingkat risiko untuk usaha pertanian kelapa menurut data?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Data tidak menetapkan satu tingkat risiko tunggal untuk setiap skala usaha jika terdapat beberapa tingkat yang tercantum.