KBLI 01259
Pertanian Buah Semak Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01259Pengertian KBLI 01259
KBLI 01259 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertanian tanaman semusim lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01259, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara spesifik dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01259
Ruang lingkup KBLI 01259 mencakup seluruh aktivitas pertanian tanaman semusim selain yang telah tercantum pada kode KBLI lainnya. Kegiatan ini meliputi penanaman, pemeliharaan, panen, serta kegiatan pascapanen yang berhubungan dengan tanaman semusim tertentu yang tidak termasuk dalam kategori utama seperti padi, jagung, kedelai, atau sayuran utama. KBLI ini memberikan ruang bagi kegiatan pertanian tanaman semusim yang bersifat khusus atau belum terakomodasi oleh kode lain.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01259
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01259 antara lain budidaya tanaman semusim seperti quinoa, chia, atau tanaman semusim lokal yang belum tercantum secara spesifik dalam KBLI lain. Usaha pertanian yang mengembangkan tanaman percobaan semusim, atau pengembangan varietas baru tanaman semusim yang belum banyak dibudidayakan secara komersial, juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 01259 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha di bidang pertanian tanaman semusim lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01259
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01259. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 01259 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.