Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, seperti kacang lokus/locust beans, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya, 01259
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01259
Pertanian Buah Semak Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01259.
KBLI 01259 dengan judul resmi "Pertanian Buah Semak Lainnya" adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mengelompokkan pertanian tanaman semak selain yang telah disebutkan secara spesifik dalam klasifikasi lain. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, termasuk contoh seperti kacang lokus/locust beans, dan meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pertanian tanaman semak lainnya. Ruang lingkup tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan agrikultur yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan: persiapan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman semak, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang terkait.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan dari KBLI 01259. Oleh karena itu tidak ada pengecualian spesifik yang disebutkan dalam sumber data ini.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi budidaya kacang lokus/locust beans dan budidaya tanaman semak lain yang prosesnya mencakup pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang harus diperhatikan saat mendaftarkan KBLI 01259 pada sistem OSS berbasis risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:
Perlu dicatat bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data ini (mis. Usaha Mikro dan Usaha Kecil masing-masing tercatat dengan dua tingkat risiko). Penentuan tingkat risiko final untuk sebuah pendaftaran dilakukan melalui mekanisme OSS dan bergantung pada parameter yang ditetapkan dalam sistem tersebut; informasi tingkat risiko di sini disajikan sesuai data tanpa penetapan akhir.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01259 adalah:
Istilah perizinan yang disebut di atas ditulis persis sesuai data. Ketentuan operasional, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung yang berkaitan dengan masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Waktu penerbitan aktual dapat bergantung pada prosedur OSS dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 untuk kode ini tercatat sebagai:
Status perubahan untuk KBLI 01259 adalah: Tetap. Artinya judul dan pengelompokan dasar tercantum tetap sesuai data yang dipakai.
Sebelum memilih KBLI 01259 pada sistem OSS, pertimbangkan hal‑hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha memang termasuk dalam uraian resmi (kegiatan pada tanaman semak dan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen), identifikasi skala usaha yang benar karena tingkat risiko berbeda menurut skala, dan siapkan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan ("7 Hari") tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan; rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.
Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, dengan contoh seperti kacang lokus/locust beans. Data tidak menguraikan daftar lengkap jenis tanaman semak yang termasuk.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan pelengkap untuk masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Data memberikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha (lihat bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha"). Penentuan tingkat risiko akhir untuk suatu pendaftaran akan dilakukan melalui OSS sesuai parameter yang berlaku dalam sistem tersebut.
Padanan KBLI 2020 tercantum sebagai "01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya" dan status perubahan untuk KBLI 01259 adalah "Tetap" menurut data yang digunakan.