← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, seperti kacang lokus/locust beans, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya, 01259

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01259?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01259

Pertanian Buah Semak Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01259: Pertanian Buah Semak Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01259.

Pengertian KBLI 01259

KBLI 01259 dengan judul resmi "Pertanian Buah Semak Lainnya" adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mengelompokkan pertanian tanaman semak selain yang telah disebutkan secara spesifik dalam klasifikasi lain. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, termasuk contoh seperti kacang lokus/locust beans, dan meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01259

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pertanian tanaman semak lainnya. Ruang lingkup tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan agrikultur yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan: persiapan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman semak, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang terkait.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01259

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan lahan untuk tanaman semak.
  • Penyemaian bibit tanaman semak.
  • Penanaman tanaman semak.
  • Pemeliharaan tanaman semak (perawatan budidaya).
  • Pemanenan tanaman semak.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pertanian semak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan dari KBLI 01259. Oleh karena itu tidak ada pengecualian spesifik yang disebutkan dalam sumber data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi budidaya kacang lokus/locust beans dan budidaya tanaman semak lain yang prosesnya mencakup pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang harus diperhatikan saat mendaftarkan KBLI 01259 pada sistem OSS berbasis risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data ini (mis. Usaha Mikro dan Usaha Kecil masing-masing tercatat dengan dua tingkat risiko). Penentuan tingkat risiko final untuk sebuah pendaftaran dilakukan melalui mekanisme OSS dan bergantung pada parameter yang ditetapkan dalam sistem tersebut; informasi tingkat risiko di sini disajikan sesuai data tanpa penetapan akhir.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01259 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan yang disebut di atas ditulis persis sesuai data. Ketentuan operasional, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung yang berkaitan dengan masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini hanya merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Waktu penerbitan aktual dapat bergantung pada prosedur OSS dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 untuk kode ini tercatat sebagai:

  • 01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 01259 adalah: Tetap. Artinya judul dan pengelompokan dasar tercantum tetap sesuai data yang dipakai.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01259 pada sistem OSS, pertimbangkan hal‑hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha memang termasuk dalam uraian resmi (kegiatan pada tanaman semak dan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen), identifikasi skala usaha yang benar karena tingkat risiko berbeda menurut skala, dan siapkan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan ("7 Hari") tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan; rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01259 mencakup seluruh jenis tanaman semak?

Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman semak lainnya, dengan contoh seperti kacang lokus/locust beans. Data tidak menguraikan daftar lengkap jenis tanaman semak yang termasuk.

Perizinan apa yang diperlukan untuk mendaftar KBLI 01259?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan pelengkap untuk masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha saya jika saya memilih KBLI 01259?

Data memberikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha (lihat bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha"). Penentuan tingkat risiko akhir untuk suatu pendaftaran akan dilakukan melalui OSS sesuai parameter yang berlaku dalam sistem tersebut.

Apakah terdapat perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 untuk kode ini?

Padanan KBLI 2020 tercantum sebagai "01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya" dan status perubahan untuk KBLI 01259 adalah "Tetap" menurut data yang digunakan.