KBLI 01253

Pertanian Sayuran Tahunan

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01253
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01253

KBLI 01253 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur tentang kegiatan pertanian tanaman lada (Piper nigrum). KBLI 01253 digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha dan administrasi bisnis di Indonesia, terutama untuk keperluan pendaftaran dan pengurusan izin melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01253

Ruang lingkup KBLI 01253 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya, pengelolaan, dan panen tanaman lada. Hal ini meliputi proses penanaman bibit lada, pemeliharaan tanaman, pengendalian hama, serta pemanenan dan pascapanen. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup pengolahan awal hasil panen seperti pengeringan biji lada sebelum didistribusikan atau dijual di pasar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01253

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01253 antara lain:

  • Perkebunan lada skala kecil maupun besar yang fokus pada produksi lada hitam maupun lada putih.
  • Kelompok tani atau koperasi yang bergerak dalam budidaya dan penjualan lada.
  • Usaha pembibitan dan penyediaan benih lada unggul.
  • Unit usaha pengolahan dan pengemasan lada sebelum dipasarkan.

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01253 sebagai kode utama dalam dokumen pendirian dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya atau pengolahan lada sesuai KBLI 01253 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mendaftarkan KBLI 01253 sebagai bidang usahanya agar mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika diperlukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha serta mendukung tata kelola pertanian yang baik.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01253. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01253 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara terintegrasi, misalnya menggabungkan usaha budidaya lada dengan pengolahan hasil pertanian atau perdagangan komoditas pertanian lainnya. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha tercakup secara legal dan administratif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.