← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01253 - Pertanian Sayuran Tahunan

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo. Pertanian sayuran tahunan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01253 - Pertanian Sayuran Tahunan, 01253

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01253?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01253

Pertanian Sayuran Tahunan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01253: Pertanian Sayuran Tahunan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01253.

Pengertian KBLI 01253

KBLI 01253 dengan judul resmi "Pertanian Sayuran Tahunan" mencakup kegiatan pertanian tanaman sayuran tahunan seperti yang dinyatakan dalam uraian resmi: keluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo. Kelompok ini meliputi keseluruhan rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01253

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh tahapan produksi tanaman sayuran tahunan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang terkait. Termasuk pula aktivitas penanaman yang ditujukan untuk menghasilkan benih berupa biji dari tanaman sayuran tahunan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01253

  • Budidaya keluwih/timbul sebagai tanaman sayuran tahunan.
  • Budidaya sukun untuk konsumsi sebagai sayuran tahunan.
  • Budidaya nangka sayur sebagai tanaman sayuran tahunan.
  • Budidaya petai sebagai tanaman sayuran tahunan.
  • Budidaya jengkol sebagai tanaman sayuran tahunan.
  • Budidaya melinjo sebagai tanaman sayuran tahunan.
  • Penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji.
  • Kegiatan pascapanen yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan produksi tanaman tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda terhadap kegiatan lain tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha pertanian kluwih/timbul yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Usaha penanaman sukun untuk konsumsi dan pengelolaan hasil pascapanen yang menjadi bagian dari rangkaian produksi.
  • Usaha penanaman nangka sayur, petai, jengkol, atau melinjo yang juga melakukan kegiatan penanganan pascapanen.
  • Usaha yang menanam tanaman sayuran tahunan dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji, termasuk rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pengolahan benih.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut. Informasi ini merefleksikan klasifikasi risiko menurut data KBLI dan tidak menjamin konsekuensi administratif di luar data tersebut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa OSS berbasis risiko mengaitkan tingkat risiko dengan skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama, sesuai kombinasi yang tercantum di atas.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01253 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01253 - Pertanian Sayuran Tahunan".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01253 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: kegiatan terkait tanaman sayuran tahunan yang disebutkan dan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
  • Periksa skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut skala (lihat daftar skala dan tingkat risiko di atas).
  • Jenis perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak menyebutkan izin lain.
  • Jangka waktu penerbitan tercantum 7 Hari dalam data, namun itu bukan jaminan penerbitan.
  • Data tidak memuat informasi tentang pengecualian, persyaratan teknis detail, modal, lokasi, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01253?

KBLI 01253 berjudul "Pertanian Sayuran Tahunan" dan mencakup kegiatan budidaya tanaman sayuran tahunan seperti keluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo, termasuk seluruh rangkaian kegiatan produksi dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji dari tanaman sayuran tahunan yang disebutkan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01253 adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain.