Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo. Pertanian sayuran tahunan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01253 - Pertanian Sayuran Tahunan, 01253
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01253
Pertanian Sayuran Tahunan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01253.
KBLI 01253 dengan judul resmi "Pertanian Sayuran Tahunan" mencakup kegiatan pertanian tanaman sayuran tahunan seperti yang dinyatakan dalam uraian resmi: keluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo. Kelompok ini meliputi keseluruhan rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman sayuran tahunan untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh tahapan produksi tanaman sayuran tahunan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang terkait. Termasuk pula aktivitas penanaman yang ditujukan untuk menghasilkan benih berupa biji dari tanaman sayuran tahunan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda terhadap kegiatan lain tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut. Informasi ini merefleksikan klasifikasi risiko menurut data KBLI dan tidak menjamin konsekuensi administratif di luar data tersebut:
Perlu diperhatikan bahwa OSS berbasis risiko mengaitkan tingkat risiko dengan skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama, sesuai kombinasi yang tercantum di atas.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01253 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain untuk KBLI ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.
Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01253 - Pertanian Sayuran Tahunan".
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 01253 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 01253 berjudul "Pertanian Sayuran Tahunan" dan mencakup kegiatan budidaya tanaman sayuran tahunan seperti keluwih/timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, dan melinjo, termasuk seluruh rangkaian kegiatan produksi dan penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji dari tanaman sayuran tahunan yang disebutkan.
Data menyebutkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01253 adalah Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan jenis perizinan lain.