KBLI 01251

Pertanian Buah Beri

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01251
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01251

KBLI 01251 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan budidaya kelapa sawit. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman kelapa sawit, baik untuk tujuan produksi bahan baku maupun pengolahan lebih lanjut. Penggunaan kode KBLI 01251 menjadi syarat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01251

Ruang lingkup KBLI 01251 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman kelapa sawit. Kegiatan tersebut meliputi pembibitan, penanaman, pemupukan, pengendalian hama, hingga pemanenan buah kelapa sawit. Selain itu, KBLI ini juga mencakup pengelolaan lahan perkebunan dan penjualan hasil panen berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Namun, KBLI ini tidak mencakup kegiatan pengolahan lanjutan seperti produksi minyak sawit mentah (CPO), yang menggunakan KBLI berbeda.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01251

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01251 antara lain:

  • Perkebunan kelapa sawit skala besar yang memasok TBS ke pabrik pengolahan
  • Usaha pembibitan dan penanaman kelapa sawit oleh perusahaan atau kelompok tani
  • Usaha perseorangan yang mengelola lahan kelapa sawit untuk dijual dalam bentuk buah segar
  • Kemitraan antara petani dan perusahaan dalam pengelolaan kebun kelapa sawit

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 01251 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang budidaya kelapa sawit wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform nasional yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Proses ini mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan. Dengan menggunakan KBLI 01251 pada saat pengajuan, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang sesuai dengan bidang usahanya serta memudahkan proses pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01251

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01251. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01251 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam satu NIB melalui sistem OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.