← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01251 - Pertanian Buah Beri

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah beri seperti bluberi, kismis (currants), gooseberry, kiwi, rasberi, dan stroberi. Pertanian buah beri yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman beri untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01251 - Pertanian Buah Beri, 01251

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen buah beri seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01251?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01251

Pertanian Buah Beri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01251: Pertanian Buah Beri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01251.

Pengertian KBLI 01251

KBLI 01251 berjudul "Pertanian Buah Beri" dan mendeskripsikan kelompok kegiatan pertanian yang fokus pada budidaya berbagai jenis buah beri. Uraian resmi menjelaskan kegiatan ini meliputi seluruh rangkaian usaha dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01251

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk buah beri. Kelompok ini juga termasuk penanaman tanaman beri dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01251

  • Budidaya bluberi (blueberry) mulai dari pengolahan lahan hingga panen dan pascapanen.
  • Budidaya kismis/currants sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pertanian buah beri.
  • Budidaya gooseberry termasuk pemeliharaan dan kegiatan pascapanen.
  • Penanaman dan pemeliharaan kiwi sebagai bagian dari kelompok buah beri.
  • Budidaya rasberi (raspberry) termasuk kegiatan panen dan pascapanen.
  • Budidaya stroberi (strawberry) dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
  • Penanaman tanaman beri untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01251. Oleh karena itu kegiatan lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi harus diidentifikasi secara terpisah berdasarkan dokumen resmi yang relevan. Uraian resmi hanya menyebutkan kegiatan yang termasuk sebagaimana tercantum pada bagian ruang lingkup.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Usaha yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan penanganan pascapanen stroberi sebagai satu rangkaian kegiatan usaha.
  2. Budidaya bluberi yang meliputi perawatan tanaman dan aktivitas pascapanen seperti penyortiran dan penyimpanan sementara.
  3. Penanaman tanaman beri (misalnya rasberi atau kiwi) yang ditujukan untuk menghasilkan benih berupa biji sebagai bagian dari produksi benih.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko pada KBLI 01251 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap kombinasi di atas tercantum dalam data; persyaratan atau konsekuensi administratif spesifik untuk tiap tingkat risiko tidak dirinci dalam uraian resmi yang digunakan di sini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01251 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal dari data dan hanya menunjukkan jenis perizinan yang tercantum; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan penerbitan atau pelaksanaan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang diberikan oleh sumber data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua situasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai:

  • 01251 - Pertanian Buah Beri

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01251 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01251, yaitu kegiatan pertanian buah beri termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pascapanen, dan/atau penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data menunjukkan variasi risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
  • Jenis perizinan yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; informasi rinci terkait persyaratan masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.
  • Informasi teknis lain seperti modal, luas lahan, tenaga kerja, persyaratan lingkungan, atau persyaratan teknis spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan dan harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi terkait apabila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01251?

Menurut uraian resmi, KBLI 01251 mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk buah beri seperti bluberi, kismis (currants), gooseberry, kiwi, rasberi, dan stroberi, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 01251?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha untuk KBLI 01251: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan penerbitan tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha buah beri?

Data menunjukkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Informasi rinci tentang konsekuensi administratif tiap tingkat risiko tidak tersedia dalam uraian resmi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Ini merupakan informasi yang tercantum, namun tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.