KBLI 01240

Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01240
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01240

KBLI 01240 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha perkebunan tanaman kopi. KBLI ini ditetapkan untuk mengelompokkan seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan budidaya, pemeliharaan, dan panen tanaman kopi, baik dalam skala kecil maupun besar. Penetapan KBLI 01240 bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui OSS serta memudahkan pengawasan dan pengembangan sektor perkebunan kopi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01240

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 01240 mencakup seluruh tahapan dalam perkebunan kopi, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, hingga panen buah kopi. Selain itu, kegiatan pasca panen seperti pengupasan, pengeringan, dan penyimpanan kopi dalam bentuk biji yang belum diproses lebih lanjut juga termasuk dalam ruang lingkup ini. Namun, KBLI 01240 tidak mencakup kegiatan pengolahan lanjutan seperti penggilingan, roasting, atau pengemasan kopi siap konsumsi, karena hal tersebut masuk ke dalam KBLI yang berbeda.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01240

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 01240 antara lain:

  • Perkebunan kopi skala kecil hingga besar
  • Kemitraan usaha tani kopi
  • Usaha pembibitan dan penyediaan benih kopi untuk keperluan budidaya
  • Kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang budidaya kopi

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 01240 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan regulasi dan klasifikasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan kopi dengan KBLI 01240 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perseorangan, koperasi, maupun badan usaha lainnya yang melakukan kegiatan usaha di sektor perkebunan kopi.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku, seperti dokumen lingkungan, izin lokasi, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS akan mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01240

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01240 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01240 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya dalam satu NIB melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih terkait, seperti pengolahan hasil kopi atau perdagangan biji kopi.

Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.