Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah apel dan buah batu (pome and stone fruits), seperti aprikot, ceri, persik, nektarin, pir, quince, plum, sloe, markisa, kepel, terong belanda, dan buah delima. Pertanian buah apel dan buah batu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman apel dan buah batu untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01240 - Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits), 01240
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01240
Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01240.
KBLI 01240 berjudul "Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian yang terkait dengan buah apel dan buah batu, meliputi seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen apabila dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang dicakup oleh KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 01240 meliputi kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen selama kegiatan tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian buah apel dan buah batu. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman apel dan buah batu untuk menghasilkan benih berupa biji. Uraian resmi menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi tidak menyebutkan pengecualian spesifik atau kegiatan lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 01240. Penentuan apakah suatu kegiatan berada di luar ruang lingkup harus merujuk pada uraian resmi atau klasifikasi lain yang relevan.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01240 meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai bagian dari klasifikasi. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data; penentuan tingkat risiko untuk suatu usaha tertentu harus mengacu pada pemetaan resmi yang relevan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01240 adalah:
Daftar perizinan di atas diambil langsung dari data dan harus menjadi rujukan awal; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan lebih lanjut.
Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 01240 pada KBLI 2025 memiliki padanan:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01240 adalah: Tetap.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk buah apel dan buah batu. Uraian resmi juga mencakup penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi menyebutkan aprikot, ceri, persik, nektarin, pir, quince, plum, sloe, markisa, kepel, terong belanda, buah delima, dan apel sebagai bagian dari kelompok buah apel dan buah batu.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Informasi "7 Hari" tercantum dalam data sebagai jangka waktu penerbitan; ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.