← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01240 - Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah apel dan buah batu (pome and stone fruits), seperti aprikot, ceri, persik, nektarin, pir, quince, plum, sloe, markisa, kepel, terong belanda, dan buah delima. Pertanian buah apel dan buah batu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman apel dan buah batu untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01240 - Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits), 01240

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pascapanen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01240?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01240

Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01240: Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01240.

Pengertian KBLI 01240

KBLI 01240 berjudul "Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian yang terkait dengan buah apel dan buah batu, meliputi seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen apabila dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang dicakup oleh KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01240

Ruang lingkup KBLI 01240 meliputi kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen selama kegiatan tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian buah apel dan buah batu. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman apel dan buah batu untuk menghasilkan benih berupa biji. Uraian resmi menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01240

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pengolahan lahan untuk budidaya buah apel dan buah batu.
  • Penanaman tanaman apel dan berbagai buah batu.
  • Pemeliharaan tanaman selama masa produksi.
  • Pemanenan hasil buah apel dan buah batu.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan produksi.
  • Penanaman untuk tujuan menghasilkan benih berupa biji (seed production) dari tanaman apel dan buah batu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan pengecualian spesifik atau kegiatan lain yang harus dibedakan. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 01240. Penentuan apakah suatu kegiatan berada di luar ruang lingkup harus merujuk pada uraian resmi atau klasifikasi lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01240 meliputi:

  • Budidaya apel termasuk pengolahan lahan, penanaman, perawatan pohon apel, pemanenan, dan pengelolaan pascapanen sebagai satu rangkaian.
  • Budidaya aprikot, ceri, persik, dan nektarin dengan rangkaian kegiatan produksi dan pascapanen.
  • Budidaya pir, quince, plum, dan sloe yang dilaksanakan mulai dari persiapan lahan hingga penanganan pascapanen dalam satu rangkaian.
  • Penanaman markisa, kepel, terong belanda, atau buah delima apabila kegiatan meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai rangkaian yang utuh.
  • Penanaman tanaman apel dan buah batu khusus untuk menghasilkan benih berupa biji.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai bagian dari klasifikasi. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data; penentuan tingkat risiko untuk suatu usaha tertentu harus mengacu pada pemetaan resmi yang relevan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01240 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan di atas diambil langsung dari data dan harus menjadi rujukan awal; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 01240 pada KBLI 2025 memiliki padanan:

  • 01240 - Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01240 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01240 (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian; serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji jika relevan).
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; satu skala usaha dapat memiliki beberapa tingkat risiko.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data ("7 Hari") dan bukan jaminan penerbitan.
  5. Data tidak memuat persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, ukuran modal, jumlah tenaga kerja, lokasi, atau detail operasional lainnya; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak boleh dikarang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01240?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk buah apel dan buah batu. Uraian resmi juga mencakup penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.

Buah apa saja yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI 01240?

Uraian resmi menyebutkan aprikot, ceri, persik, nektarin, pir, quince, plum, sloe, markisa, kepel, terong belanda, buah delima, dan apel sebagai bagian dari kelompok buah apel dan buah batu.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa arti "Jangka Waktu Penerbitan: 7 Hari" dalam data?

Informasi "7 Hari" tercantum dalam data sebagai jangka waktu penerbitan; ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.