KBLI 01230

Pertanian Buah Jeruk

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01230
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01230

KBLI 01230 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01230 secara spesifik mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan budidaya, pemeliharaan, dan panen kelapa, baik yang dilakukan secara tradisional maupun modern.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01230

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 01230 meliputi seluruh proses yang berhubungan dengan perkebunan kelapa. Kegiatan ini mencakup penanaman bibit kelapa, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan buah kelapa. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengelolaan lahan, pengendalian hama dan penyakit, serta pengolahan hasil panen sebelum dipasarkan. KBLI 01230 juga meliputi usaha yang mengelola kebun kelapa sebagai sumber bahan baku industri, seperti minyak kelapa, kopra, dan produk turunan lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01230

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 01230 antara lain:

  • Perkebunan kelapa skala kecil, menengah, maupun besar
  • Usaha pembibitan dan penanaman kelapa
  • Pengelolaan kebun kelapa untuk produksi kopra
  • Usaha panen dan pengumpulan kelapa untuk industri minyak kelapa
  • Kemitraan perkebunan kelapa dengan petani lokal
Setiap jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01230 pada dokumen perizinan usaha di OSS untuk memastikan legalitas dan kemudahan dalam proses administrasi.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01230 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang perkebunan kelapa dengan KBLI 01230 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya. Melalui OSS, proses pengajuan izin menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Dengan mendaftarkan usaha KBLI 01230 di OSS, pelaku usaha juga akan memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses fasilitas pemerintah terkait pengembangan usaha perkebunan kelapa.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01230

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01230 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di berbagai bidang yang masih relevan, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan seluruh kegiatan usaha terdaftar di OSS. Penggabungan KBLI yang tepat dapat meningkatkan peluang bisnis dan memperluas jaringan usaha, namun harus tetap memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.