Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin, tangerine, dan clementine. Pertanian buah jeruk yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman jeruk untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01230 - Pertanian Buah Jeruk, 01230
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01230
Pertanian Buah Jeruk
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01230.
KBLI 01230 berjudul "Pertanian Buah Jeruk" dan merujuk pada kelompok kegiatan usaha pertanian yang fokus pada budidaya berbagai jenis buah jeruk. Uraian resmi menjelaskan bahwa kegiatan meliputi rangkaian dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pertanian buah jeruk seperti jeruk bali, jeruk lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin, tangerine, dan clementine. Kegiatan yang dimaksud terdiri atas pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau tidak termasuk. Dengan demikian, tidak ada daftar aktivitas yang perlu dibedakan menurut data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa kombinasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data; bukan semua usaha dalam satu skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum pada data KBLI 01230 adalah:
Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang relevan menurut data; pemilihan perizinan yang diperlukan akan bergantung pada penilaian risiko dan skala usaha dalam mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini diambil langsung dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan pada kasus konkret.
Padanan KBLI 2020 tercantum sebagai "01230 - Pertanian Buah Jeruk", menunjukkan konsistensi kode dan judul antara versi yang dibandingkan menurut data yang tersedia.
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", sesuai dengan informasi resmi pada DATA KBLI yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kode KBLI 01230, perhatikan hal-hal yang bersumber langsung dari data:
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup penanaman tanaman jeruk untuk menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi mencantumkan jeruk bali, jeruk lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin, tangerine, dan clementine sebagai bagian dari ruang lingkup.
Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.