KBLI 01194

Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01194
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01194

KBLI 01194 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus dalam bidang pertanian, khususnya budidaya tanaman tebu. KBLI 01194 secara resmi mengacu pada kegiatan yang berhubungan dengan penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman tebu, yang menjadi bahan baku utama industri gula di Indonesia. Kode ini sangat penting sebagai acuan dalam perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta dalam pelaporan kegiatan usaha secara resmi kepada pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01194

Ruang lingkup KBLI 01194 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya tanaman tebu. Ini meliputi persiapan lahan, penanaman bibit tebu, perawatan tanaman, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, hingga proses panen. Selain itu, ruang lingkup KBLI ini juga mencakup kegiatan pasca panen yang masih satu rangkaian dengan proses budidaya, seperti pengumpulan dan pengangkutan tebu ke tempat pengolahan. Namun, kegiatan industri pengolahan tebu menjadi gula masuk ke KBLI yang berbeda dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01194.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01194

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01194 antara lain:

  • Perkebunan tebu rakyat atau perusahaan swasta yang melakukan penanaman tebu secara komersial.
  • Usaha kemitraan antara petani dan pabrik gula dalam penyediaan bahan baku tebu.
  • Kelompok tani atau koperasi yang mengelola lahan tebu untuk tujuan produksi bahan baku industri gula.
  • Usaha penyediaan bibit dan pembibitan tanaman tebu khusus untuk keperluan budidaya.

Seluruh jenis usaha tersebut wajib memiliki klasifikasi KBLI 01194 dalam dokumen perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01194 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01194 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang ditetapkan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha budidaya tebu pada KBLI 01194 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan legalitas, perlindungan hukum, serta akses terhadap berbagai fasilitas dan insentif pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01194

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01194. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01194 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan mencantumkan seluruh kode KBLI yang relevan dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi usaha dalam satu badan usaha yang sama.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.