← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01194 - Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pembenihan tanaman bunga untuk menghasilkan benih berupa biji. Produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga masuk di subgolongan 0130.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01194 - Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga, 01194

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01194?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01194

Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01194: Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01194.

Pengertian KBLI 01194

KBLI 01194 berjudul "Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga". Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pembenihan tanaman bunga untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01194

Ruang lingkup KBLI 01194 terbatas pada kegiatan yang secara khusus menghasilkan benih tanaman bunga dalam bentuk biji. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan ini dan membatasi kegiatan hanya pada pembenihan yang menghasilkan biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01194

Termasuk dalam KBLI 01194 adalah kegiatan pertanian yang berfokus pada pembenihan tanaman bunga dimana produk akhir adalah benih berupa biji. Segala aktivitas yang bertujuan memproduksi benih biji bunga untuk tujuan penjualan atau distribusi tergolong dalam kelompok ini sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa produksi semua jenis bahan tanam vegetatif — termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga — tidak termasuk dalam KBLI 01194 dan masuk ke subgolongan 0130. Oleh karena itu, kegiatan yang menghasilkan material vegetatif untuk perbanyakan harus dibedakan dari kegiatan pembenihan biji yang diatur oleh KBLI 01194.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 01194 adalah kebun atau unit produksi yang melakukan pembenihan untuk menghasilkan benih bunga dalam bentuk biji. Contoh lain adalah unit yang memproses dan memproduksi benih biji bunga untuk tujuan komersial, dengan catatan bahwa produk akhir adalah benih biji dan bukan bahan tanam vegetatif.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; informasi di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala dan tingkat risiko seperti tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha berupa: Sertifikat Standar. Bagian perizinan dalam data tidak memuat rincian tambahan tentang jenis perizinan lain.

DATA tidak mencantumkan keterangan tentang mekanisme penerbitan seperti OSS atau NIB dalam bagian perizinan yang disediakan untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam DATA KBLI, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan untuk KBLI 01194 pada KBLI 2020 tercantum sebagai: "01194 - Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga".

Status Perubahan KBLI

Bagian "jenis_perubahan" dalam DATA KBLI berisi tanda "-" yang tercantum persis dalam data. DATA tidak memberikan uraian tambahan tentang perubahan atau status perubahan selain nilai tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01194, pastikan kegiatan usaha secara jelas menghasilkan benih berupa biji, karena produksi bahan tanam vegetatif (batang stek, tunas, bibit) tidak termasuk dalam KBLI ini dan dipetakan ke subgolongan lain. Perhatikan juga skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar. Terakhir, perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; informasi ini berasal dari DATA KBLI dan bukan jaminan pelaksanaan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produksi stek, tunas, atau bibit termasuk dalam KBLI 01194?

Tidak. Uraian resmi menyatakan produksi semua jenis bahan tanam vegetatif seperti batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga masuk di subgolongan 0130 dan dengan demikian perlu dibedakan dari KBLI 01194.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01194?

DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian pelaksanaan perizinan dalam entri ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha besar menurut DATA KBLI ini?

Untuk skala usaha besar, DATA KBLI menetapkan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Informasi ini adalah bagian dari daftar skala risiko yang disediakan dalam data.

Apakah jangka waktu "7 Hari" menjamin penerbitan perizinan?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari", namun pernyataan tersebut hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.