Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pembenihan tanaman bunga untuk menghasilkan benih berupa biji. Produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga masuk di subgolongan 0130.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01194 - Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga, 01194
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01194
Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01194.
KBLI 01194 berjudul "Pertanian Pembenihan Tanaman Bunga". Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian pembenihan tanaman bunga untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup KBLI 01194 terbatas pada kegiatan yang secara khusus menghasilkan benih tanaman bunga dalam bentuk biji. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan cakupan ini dan membatasi kegiatan hanya pada pembenihan yang menghasilkan biji.
Termasuk dalam KBLI 01194 adalah kegiatan pertanian yang berfokus pada pembenihan tanaman bunga dimana produk akhir adalah benih berupa biji. Segala aktivitas yang bertujuan memproduksi benih biji bunga untuk tujuan penjualan atau distribusi tergolong dalam kelompok ini sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa produksi semua jenis bahan tanam vegetatif — termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga — tidak termasuk dalam KBLI 01194 dan masuk ke subgolongan 0130. Oleh karena itu, kegiatan yang menghasilkan material vegetatif untuk perbanyakan harus dibedakan dari kegiatan pembenihan biji yang diatur oleh KBLI 01194.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 01194 adalah kebun atau unit produksi yang melakukan pembenihan untuk menghasilkan benih bunga dalam bentuk biji. Contoh lain adalah unit yang memproses dan memproduksi benih biji bunga untuk tujuan komersial, dengan catatan bahwa produk akhir adalah benih biji dan bukan bahan tanam vegetatif.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; informasi di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala dan tingkat risiko seperti tercantum dalam data.
Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha berupa: Sertifikat Standar. Bagian perizinan dalam data tidak memuat rincian tambahan tentang jenis perizinan lain.
DATA tidak mencantumkan keterangan tentang mekanisme penerbitan seperti OSS atau NIB dalam bagian perizinan yang disediakan untuk KBLI ini.
Dalam DATA KBLI, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan untuk KBLI 01194 pada KBLI 2020 tercantum sebagai: "01194 - Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga".
Bagian "jenis_perubahan" dalam DATA KBLI berisi tanda "-" yang tercantum persis dalam data. DATA tidak memberikan uraian tambahan tentang perubahan atau status perubahan selain nilai tersebut.
Sebelum memilih KBLI 01194, pastikan kegiatan usaha secara jelas menghasilkan benih berupa biji, karena produksi bahan tanam vegetatif (batang stek, tunas, bibit) tidak termasuk dalam KBLI ini dan dipetakan ke subgolongan lain. Perhatikan juga skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar. Terakhir, perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; informasi ini berasal dari DATA KBLI dan bukan jaminan pelaksanaan administratif.
Tidak. Uraian resmi menyatakan produksi semua jenis bahan tanam vegetatif seperti batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman bunga masuk di subgolongan 0130 dan dengan demikian perlu dibedakan dari KBLI 01194.
DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian pelaksanaan perizinan dalam entri ini.
Untuk skala usaha besar, DATA KBLI menetapkan tingkat risiko "Menengah Tinggi". Informasi ini adalah bagian dari daftar skala risiko yang disediakan dalam data.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari", namun pernyataan tersebut hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.